Rabu, 04 Februari 2015

Permendagri Nomor 113 Tahun 2014

MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 113 TAHUN 2014 
TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
 
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 106
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 6 tahun
2014 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Menteri
Dalam Negeri tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Desa;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6
tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5558);
 
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG
PENGELOLAAN KEUANGAN DESA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain,
selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan
prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui
dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
2. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
3. Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain
dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
4. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah
lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya
merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah
dan ditetapkan secara demokratis.
5. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai
dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang
berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
6. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi
perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan
pertanggungjawaban keuangan desa.
7. Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disebut RKPDesa, adalah
penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk
jangka waktu 1 (satu) tahun.
8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa,
adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
9. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan
untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan
masyarakat.
10. Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan
yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
11. Kelompok transfer adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
Belanja Negara, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi dan
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
12. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa adalah Kepala Desa atau
sebutan nama lain yang karena jabatannya mempunyai kewenangan
menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa.
13. Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disingkat
PTPKD adalah unsur perangkat desa yang membantu Kepala Desa untuk
melaksanakan pengelolaan keuangan desa.
14. Sekretaris Desa adalah bertindak selaku koordinator pelaksanaan
pengelolaan keuangan desa.
15. Kepala Seksi adalah unsur dari pelaksana teknis kegiatan dengan
bidangnya.
16. Bendahara adalah unsur staf sekretariat desa yang membidangi urusan
administrasi keuangan untuk menatausahakan keuangan desa.
- 3 -
17. Rekening Kas Desa adalah rekening tempat menyimpan uang Pemerintahan
Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan digunakan untuk
membayar seluruh pengeluaran Desa pada Bank yang ditetapkan.
18. Penerimaan Desa adalah Uang yang berasal dari seluruh pendapatan desa
yang masuk ke APBDesa melalui rekening kas desa.
19. Pengeluaran Desa adalah Uang yang dikeluarkan dari APBDesa melalui
rekening kas desa.
20. Surplus Anggaran Desa adalah selisih lebih antara pendapatan desa dengan
belanja desa.
21. Defisit Anggaran Desa adalah selisih kurang antara pedapatan desa dengan
belanja desa.
22. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disingkat SILPA adalah
selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu
periode anggaran.
23. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan
oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan
Permusyawaratan Desa.
BAB II
ASAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Pasal 2
(1) Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel,
partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
(2) Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola
dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai
dengan tanggal 31 Desember.
BAB III
KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Pasal 3
(1) Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan
mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang
dipisahkan.
(2) Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan:
a. menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa;
b. menetapkan PTPKD;
c. menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa;
d. menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa;
dan
e. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban
APBDesa.
- 4 -
(3) Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa, dibantu
oleh PTPKD.
Pasal 4
(1) PTPKDsebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) berasal dari unsur
Perangkat Desa,terdiri dari:
a. Sekretaris Desa;
b. Kepala Seksi; dan
c. Bendahara.
(2) PTPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan
Kepala Desa.
Pasal 5
(1) Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a
bertindak selaku koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa.
(2) Sekretaris Desa selaku koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan
desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. menyusun dan melaksanakan Kebijakan Pengelolaan APBDesa;
b. menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa, perubahan
APBDesa dan pertanggung jawaban pelaksanaan APBDesa;
c. melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah
ditetapkan dalam APBDesa;
d. menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa;
dan
e. melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran
APBDesa.
Pasal 6
(1) Kepala Seksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b
bertindak sebagai pelaksana kegiatan sesuai dengan bidangnya.
(2) Kepala Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. menyusun rencana pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung
jawabnya;
b. melaksanakan kegiatan dan/atau bersama Lembaga Kemasyarakatan
Desa yang telah ditetapkan di dalam APBDesa;
c. melakukan tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban
anggaran belanja kegiatan;
d. mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
e. melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa;
dan
f. menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan
kegiatan.
Pasal 7
(1) Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c di jabat
oleh staf pada Urusan Keuangan.
- 5 -
(2) Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan
mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran
pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.
BAB IV
APBDesa
Pasal 8
(1) APBDesa,terdiri atas:
a. Pendapatan Desa;
b. Belanja Desa; dan
c. Pembiayaan Desa.
(2) Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
diklasifikasikan menurut kelompok dan jenis.
(3) Belanja Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diklasifikasikan
menurut kelompok, kegiatan, dan jenis.
(4) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diklasifikasikan
menurut kelompok dan jenis.
Bagian Kesatu
Pendapatan
Pasal 9
(1) Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)huruf a,
meliputi semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan
hak desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali
oleh desa.
(2) Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), terdiri
atas kelompok:
a. Pendapatan Asli Desa (PADesa);
b. Transfer; dan
c. Pendapatan Lain-Lain.
(3) Kelompok PADesa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri atas
jenis:
a. Hasil usaha;
b. Hasil aset;
c. Swadaya, partisipasi dan Gotong royong; dan
d. Lain-lain pendapatan asli desa.
(4) Hasil usaha desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a antara lain
hasil Bumdes, tanah kas desa.
(5) Hasil aset sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b antara lain
tambatan perahu, pasar desa, tempat pemandian umum, jaringan irigasi.
(6) Swadaya, partisipasi dan gotong royong sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf c adalah membangun dengan kekuatan sendiri yang melibatkan
peran serta masyarakat berupa tenaga, barang yang dinilai dengan uang.
- 6 -
(7) Lain-lain pendapatan asli desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf
d antara lain hasil pungutan desa.
Pasal 10
(1) Kelompok transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b,
terdiri atas jenis:
a. Dana Desa;
b. Bagian dari Hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kota dan Retribusi Daerah;
c. Alokasi Dana Desa (ADD);
d. Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi; dan
e. Bantuan Keuangan APBD Kabupaten/Kota.
(2) Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d dan e dapat bersifat umum dan khusus.
(3) Bantuan Keuangan bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dikelola dalam APBDesa tetapi tidak diterapkan dalam ketentuan
penggunaan paling sedikit 70% (tujuh puluh perseratus) dan paling banyak
30% (tiga puluh perseratus).
(4) Kelompok pendapatan lain-lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
c, terdiri atas jenis:
a. Hibah dan Sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat; dan
b. Lain-lain pendapatan Desa yang sah.
Pasal 11
(1) Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a adalah pemberian berupa uang
dari pihak ke tiga.
(2) Lain-lain pendapatan Desa yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 ayat (2) huruf b, antara lain pendapatan sebagai hasil kerjasama dengan
pihak ketiga dan bantuan perusahaan yang berlokasi di desa.
Bagian Kedua
Belanja Desa
Pasal 12
(1) Belanja desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b,
meliputi semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban
desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh
pembayarannya kembali oleh desa.
(2) Belanja desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan dalam
rangka mendanai penyelenggaraan kewenangan Desa.
Pasal 13
(1) Klasifikasi Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1)
huruf b, terdiri atas kelompok:
a. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b. Pelaksanaan Pembangunan Desa;
c. Pembinaan Kemasyarakatan Desa;
d. Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan
e. Belanja Tak Terduga.
- 7 -
(2) Kelompok belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dalam
kegiatan sesuai dengan kebutuhan Desa yang telah dituangkan dalam
RKPDesa.
(3) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas jenis belanja :
a. Pegawai;
b. Barang dan Jasa; dan
c. Modal.
Pasal 14
(1) Jenis belanja pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf
a, dianggarkan untuk pengeluaran penghasilan tetap dan tunjangan bagi
Kepala Desa dan Perangkat Desa serta tunjangan BPD.
(2) Belanja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan dalam
kelompok Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, kegiatan pembayaran
penghasilan tetap dan tunjangan.
(3) Belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pelaksanaannya
dibayarkan setiap bulan.
Pasal 15
(1) Belanja Barang dan Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3)
huruf b digunakan untuk pengeluaran pembelian/pengadaan barang yang
nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan.
(2) Belanja barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
a. alat tulis kantor;
b. benda pos;
c. bahan/material;
d. pemeliharaan;
e. cetak/penggandaan;
f. sewa kantor desa;
g. sewa perlengkapan dan peralatan kantor;
h. makanan dan minuman rapat;
i. pakaian dinas dan atributnya;
j. perjalanan dinas;
k. upah kerja;
l. honorarium narasumber/ahli;
m. operasional Pemerintah Desa;
n. operasional BPD;
o. insentif Rukun Tetangga /Rukun Warga; dan
p. pemberian barang pada masyarakat/kelompok masyarakat.
(3) Insentif Rukun Tetangga /Rukun Warga sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf o adalah bantuan uang untuk operasional lembaga RT/RW dalam
rangka membantu pelaksanaan tugas pelayanan pemerintahan,
perencanaan pembangunan, ketentraman dan ketertiban, serta
pemberdayaan masyarakat desa.
(4) Pemberian barang pada masyarakat/kelompok masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf p dilakukan untuk menunjang pelaksanaan
kegiatan.
- 8 -
Pasal 16
(1) Belanja Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf c,
digunakan untuk pengeluaran dalam rangka pembelian/pengadaan barang
atau bangunan yang nilai manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan.
(2) Pembelian /pengadaan barang atau bangunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) digunakan untuk kegiatan penyelenggaraan kewenangan desa.
Pasal 17
(1) Dalam keadaan darurat dan/atau Keadaan Luar Biasa (KLB), pemerintah
Desa dapat melakukan belanja yang belum tersedia anggarannya.
(2) Keadaan darurat dan/atau KLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan keadaan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan
berulang dan/atau mendesak.
(3) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud ayat (1) yaitu antara lain
dikarenakan bencana alam, sosial, kerusakan sarana dan prasarana.
(4) Keadaan luar biasa sebagaimana dimaksud ayat (1) karena KLB/wabah.
(5) Keadaan darurat dan luar biasa sebagaimana ayat (3) ditetapkan dengan
Keputusan Bupati/walikota.
(6) Kegiatan dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dianggarkan dalam belanja tidak terduga.
Pasal 18
(1) Pembiayaan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c
meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau
pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang
bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
(2) Pembiayaan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
kelompok:
a. Penerimaan Pembiayaan; dan
b. Pengeluaran Pembiayaan.
(3) Penerimaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a,
mencakup:
a. Sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya;
b. Pencairan Dana Cadangan; dan
c. Hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan.
(4) SiLPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a antara lain
pelampauan penerimaan pendapatan terhadap belanja, penghematan
belanja, dan sisa dana kegiatan lanjutan.
(5) SilPA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan penerimaan
pembiayaan yang digunakan untuk:
a. menutupi defisit anggaran apabila realisasi pendapatan lebih kecil dari
pada realisasi belanja;
b. mendanai pelaksanaan kegiatan lanjutan; dan
c. mendanai kewajiban lainnya yang sampai dengan akhir tahun anggaran
belum diselesaikan.
- 9 -
(6) Pencairan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
digunakan untuk menganggarkan pencairan dana cadangan dari rekening
dana cadangan ke rekening kas Desa dalam tahun anggaran berkenaan.
(7) Hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf c digunakan untuk menganggarkan hasil penjualan
kekayaan desa yang dipisahkan.
Pasal 19
(1) Pengeluaran Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2)
huruf b, terdiri dari :
a. Pembentukan Dana Cadangan; dan
b. Penyertaan Modal Desa.
(2) Pemerintah Desa dapat membentuk dana cadangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk mendanai kegiatan yang penyediaan
dananya tidak dapat sekaligus/sepenuhnya dibebankan dalam satu tahun
anggaran.
(3) Pembentukan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan dengan peraturan desa.
(4) Peraturan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit
memuat:
a. penetapan tujuan pembentukan dana cadangan;
b. program dan kegiatan yang akan dibiayai dari dana cadangan;
c. besaran dan rincian tahunan dana cadangan yang harus dianggarkan;
d. sumber dana cadangan; dan
e. tahun anggaran pelaksanaan dana cadangan.
(5) Pembentukan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
bersumber dari penyisihan atas penerimaan Desa, kecuali dari penerimaan
yang penggunaannya telah ditentukan secara khusus berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
(6) Pembentukan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a ditempatkan pada rekening tersendiri.
(7) Penganggaran dana cadangan tidak melebihi tahun akhir masa jabatan
Kepala Desa.
BAB V
PENGELOLAAN
Bagian Kesatu
Perencanaan
Pasal 20
(1) Sekretaris Desa menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa
berdasarkan RKPDesa tahun berkenaan.
(2) Sekretaris Desa menyampaikan rancangan Peraturan Desa tentang
APBDesa kepada Kepala Desa.
- 10 -
(3) Rancangan peraturan Desa tentang APBDesa sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan
Desa untuk dibahas dan disepakati bersama.
(4) Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa disepakati bersama
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat bulan Oktober tahun
berjalan.
Pasal 21
(1) Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa yang telah disepakati bersama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) disampaikan oleh Kepala
Desa kepada Bupati/Walikota melalui camat atau sebutan lain paling
lambat 3 (tiga) hari sejak disepakati untuk dievaluasi.
(2) Bupati/Walikota menetapkan hasil evaluasi Rancangan APBDesa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 20 (dua puluh) hari kerja
sejak diterimanya Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa.
(3) Dalam hal Bupati/Walikota tidak memberikan hasil evaluasi dalam batas
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Peraturan Desa tersebut
berlaku dengan sendirinya.
(4) Dalam hal Bupati/Walikota menyatakan hasil evaluasi Rancangan
Peraturan Desa tentang APBDesa tidak sesuai dengan kepentingan umum
dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Kepala Desa
melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak
diterimanya hasil evaluasi.
Pasal 22
(1) Apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh Kepala Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) dan Kepala Desa tetap menetapkan
Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa menjadi Peraturan Desa,
Bupati/Walikota membatalkan Peraturan Desa dengan Keputusan
Bupati/Walikota.
(2) Pembatalan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus
menyatakan berlakunya pagu APBDesa tahun anggaran sebelumnya.
(3) Dalam hal Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Desa
hanya dapat melakukan pengeluaran terhadap operasional
penyelenggaraan Pemerintah Desa.
(4) Kepala Desa memberhentikan pelaksanaan Peraturan Desa Paling lama 7
(tujuh) hari kerja setelah pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dan selanjutnya Kepala Desa bersama BPD mencabut peraturan desa
dimaksud.
Pasal 23
(1) Bupati/walikota dapat mendelegasikan evaluasi Rancangan Peraturan Desa
tentang APBDesa kepada camat atau sebutan lain.
(2) Camat menetapkan hasil evaluasi Rancangan APBDesa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak
diterimanya Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa.
- 11 -
(3) Dalam hal Camat tidak memberikan hasil evaluasi dalam batas waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Peraturan Desa tersebut berlaku
dengan sendirinya.
(4) Dalam hal Camat menyatakan hasil evaluasi Rancangan Peraturan Desa
tentang APBDesa tidak sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi, Kepala Desa melakukan
penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak
diterimanya hasil evaluasi.
(5) Apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh Kepala Desa sebagaimana
dimaksud ayat (4) dan Kepala Desa tetap menetapkan Rancangan
Peraturan Desa tentang APBDesa menjadi Peraturan Desa, Camat
menyampaikan usulan pembatalan Peraturan Desa kepada
Bupati/Walikota.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendelegasian evaluasi Rancangan
Peraturan Desa tentang APBDesa kepada Camat diatur dalam Peraturan
Bupati/Walikota.
Bagian Kedua
Pelaksanaan
Pasal 24
(1) Semua penerimaan dan pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan
kewenangan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa.
(2) Khusus bagi desa yang belum memiliki pelayanan perbankan di wilayahnya
maka pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
(3) Semua penerimaan dan pengeluaran desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah.
Pasal 25
(1) Pemerintah desa dilarang melakukan pungutan sebagai penerimaan desa
selain yang ditetapkan dalam peraturan desa.
(2) Bendahara dapat menyimpan uang dalam Kas Desa pada jumlah tertentu
dalam rangka memenuhi kebutuhan operasional pemerintah desa.
(3) Pengaturan jumlah uang dalam kas desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditetapkan dalam Peraturan Bupati/Walikota.
Pasal 26
(1) Pengeluaran desa yang mengakibatkan beban APBDesa tidak dapat
dilakukan sebelum rancangan peraturan desa tentang APBDesa ditetapkan
menjadi peraturan desa.
(2) Pengeluaran desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk
untuk belanja pegawai yang bersifat mengikat dan operasional perkantoran
yang ditetapkan dalam peraturan kepala desa.
(3) Penggunaan biaya tak terduga terlebih dulu harus dibuat Rincian Anggaran
Biaya yang telah disahkan oleh Kepala Desa.
- 12 -
Pasal 27
(1) Pelaksana Kegiatan mengajukan pendanaan untuk melaksanakan kegiatan
harus disertai dengan dokumen antara lain Rencana Anggaran Biaya.
(2) Rencana Anggaran Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di verifikasi
oleh Sekretaris Desa dan di sahkan oleh Kepala Desa.
(3) Pelaksana Kegiatan bertanggungjawab terhadap tindakan pengeluaran
yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan dengan
mempergunakan buku pembantu kas kegiatan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan didesa.
Pasal 28
(1) Berdasarkan rencana anggaran biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
27 ayat (1) pelaksana kegiatan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran
(SPP) kepada Kepala Desa.
(2) Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak boleh dilakukan sebelum barang dan atau jasa diterima.
Pasal 29
Pengajuan SPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) terdiri atas:
a. Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
b. Pernyataan tanggungjawab belanja; dan
c. Lampiran bukti transaksi
Pasal 30
(1) Dalam pengajuan pelaksanaan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29, Sekretaris Desa berkewajiban untuk:
a. meneliti kelengkapan permintaan pembayaran di ajukan oleh pelaksana
kegiatan;
b. menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban APBdes yang
tercantum dalam permintaan pembayaran;
c. menguji ketersedian dana untuk kegiatan dimaksud; dan
d. menolak pengajuan permintaan pembayaran oleh pelaksana kegiatan
apabila tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
(2) Berdasarkan SPP yang telah di verifikasi Sekretaris Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa menyetujui permintaan pembayaran
dan bendahara melakukan pembayaran.
(3) Pembayaran yang telah dilakukan sebagaimana pada ayat (2) selanjutnya
bendahara melakukan pencatatan pengeluaran.
Pasal 31
Bendahara desa sebagai wajib pungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak
lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang
dipungutnya ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
- 13 -
Pasal 32
Pengadaan barang dan/atau jasa di Desa diatur dengan peraturan
bupati/walikota dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 33
(1) Perubahan Peraturan Desa tentang dapat dilakukan apabila terjadi:
a. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar jenis
belanja;
b. keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran (SilPA)
tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan;
c. terjadi penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan desa
pada tahun berjalan; dan/atau
d. terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis
ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan;
e. perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah dan Pemerintah
Daerah.
(2) Perubahan APBDesa hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
tahun anggaran.
(3) Tata cara pengajuan perubahan APBDesa adalah sama dengan tata cara
penetapan APBDesa.
Pasal 34
(1) Dalam hal Bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD
Kabupaten/Kota serta hibah dan bantuan pihak ketiga yang tidak mengikat
ke desa disalurkan setelah ditetapkannya Peraturan Desa tentang
Perubahan APB Desa, perubahan diatur dengan Peraturan Kepala Desa
tentang perubahan APBDesa.
(2) Perubahan APBDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diinformasikan
kepada BPD.
Bagian Ketiga
Penatausahaan
Pasal 35
(1) Penatausahaan dilakukan oleh Bendahara Desa.
(2) Bendahara Desa wajib melakukan pencatatan setiap penerimaan dan
pengeluaran serta melakukan tutup buku setiap akhir bulan secara
tertib.
(3) Bendahara Desa wajib mempertanggungjawabkan uang melalui laporan
pertanggungjawaban.
(4) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disampaikan setiap bulan kepada Kepala Desa dan paling lambat tanggal
10 bulan berikutnya.
- 14 -
Pasal 36
Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 ayat (2), menggunakan:
a. buku kas umum;
b. buku Kas Pembantu Pajak; dan
c. buku Bank.
Bagian Keempat
Pelaporan
Pasal 37
(1) Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APBDesa
kepada Bupati/Walikota berupa:
a. laporan semester pertama; dan
b. laporan semester akhir tahun.
(2) Laporan semester pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
berupa laporan realisasi APBDesa.
(3) Laporan realisasi pelaksanaan APBDesa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a disampaikan paling lambat pada akhir bulan Juli tahun
berjalan.
(4) Laporan semester akhir tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b disampaikan paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya.
Bagian Kelima
Pertanggungjawaban
Pasal 38
(1) Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi
pelaksanaan APBDesa kepada Bupati/Walikota setiap akhir tahun
anggaran.
(2) Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
(3) Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Desa.
(4) Peraturan Desa tentang laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan
APBDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri:
a. format Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa
Tahun Anggaran berkenaan;
b. format Laporan Kekayaan Milik Desa per 31 Desember Tahun Anggaran
berkenaan; dan
c. format Laporan Program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang masuk
ke desa.
- 15 -
Pasal 39
Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa sebagaimana
dimaksud dalam pasal 38 ayat (1) merupakan bagian tidak terpisahkan dari
laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Pasal 40
(1) Laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan
APBDesa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan 38 diinformasikan
kepada masyarakat secara tertulis dan dengan media informasi yang
mudah diakses oleh masyarakat.
(2) Media informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain papan
pengumuman, radio komunitas, dan media informasi lainnya.
Pasal 41
(1) Laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan
APBDesa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) disampaikan
kepada Bupati/Walikota melalui camat atau sebutan lain.
(2) Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah
akhir tahun anggaran berkenaan.
Pasal 42
Format Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa, Buku Pembantu Kas
Kegiatan, Rencana Anggaran Biaya dan Surat Permintaan Pembayaran serta
Pernyataan Tanggungjawab Belanja, Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa
pada semester pertama dan semester akhir tahun serta Laporan
Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20, Pasal 27 ayat (1) dan (3), Pasal 29 huruf a dan huruf b, Pasal
37 dan Pasal 38 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri.
Pasal 43
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengelolaan Keuangan Desa diatur dalam
Peraturan Bupati/Walikota.
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 44
(1) Pemerintah Provinsi wajib membina dan mengawasi pemberian dan
penyaluran Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan Bagi hasil Pajak dan
Retribusi Daerah dari Kabupaten/Kota kepada Desa.
(2) Pemerintah Kabupaten/Kota wajib membina dan mengawasi pelaksanaan
pengelolaan keuangan desa.
- 16 -
Pasal 45
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 46
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2014
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diund
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2014.
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 2093.
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM,
W. SIGIT PUDJIANTO
NIP. 19590203 198903 1 001.
ta
pada tanggal
MENTERI
ttd
DDDDDDDDDDDDD

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SIlahkan kritik dan saranya yang membangun