Selasa, 22 Mei 2012

CARA MUDAH JADI ANGGOTA KABAPIN

INGIN MENJADI ANGGOTA KABAPIN?
Anggota KABAPIN dan armadanya
Oleh : Duhari Daya (Pengurus)
Persyaratan  masuk menjadi Anggota KABAPIN tak begitu rumit, orang perorang atau badan cukup memiliki minimal satu unit armada angkutan barang, di daftarkan pada jam kerja dengan mengisi formulir yang telah disediakan dikantor KABAPIN, begitu daftar kendaraan langsung bisa beroperasi di wilayah yang telah di tentukan, atau jika Anggota memiliki area usaha sendiri untuk pendistribusian barang maka pihak managemen langsung mengeluarkan kelengkapan usahanya.
Untuk type, usia dan jenis kendaraan kalau pada awalnya kendaraan Anggota diprioritaskan kendaraan yang daya angkutnya 1,5 ton, tapi karena situasi dan kondisi saat ini dan tidak adanya kepastian hukum tentang pola angkutan barang umum, maka KABAPIN menerima kendaraan kecil sejenis CARRY dan Colt T120 SS, DAIHATSU GRAND MAX, atau sejenisnya dan diarahkan untuk menjadi angkutan barang umum,.
Adapun rinciannya sebagai berikut :
1.      Mengisi formulir pendaftaran.
a.      Menyerahkan Foto Copy KTP, STNK, Buku KIR kendaraan.
b.      Mengisi Data kendaraan.
c.       Bersedia menjadi Angkutan barang umum.
2.      Membayar Simpanan Pokok.
3.      Membayar biaya administrasi.
4.      Membayar Iuran Pengelolaan dan simpanan wajib untuk satu bulan pertama.
5.      Membayar Dana Donasi.
6.      Membayar biaya Ijin Prinsip.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.