Kamis, 23 Februari 2012

PEMILIHAN KEPALA DESA


Sekilas Tentang Kepala Desa 
Oleh : Duhari Daya

Kepala Desa merupakan pimpinan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk satu kali masa jabatan. Kepala Desa juga memiliki wewenang menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.
Kepala Desa dipilih langsung melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) oleh penduduk desa setempat. Syarat-syarat menjadi calon Kepala Desa sesuai Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 sbb:
  1. Bertakwa kepada Tuhan YME
  2. Setia kepada Pacasila sebagai dasar negara, UUD 1945 dan kepada NKRI, serta Pemerintah
  3. Berpendidikan paling rendah SLTP atau sederajat
  4. Berusia paling rendah 25 tahun
  5. Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa
  6. Penduduk desa setempat
  7. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 tahun
  8. Tidak dicabut hak pilihnya
  9. Belum pernah menjabat Kepala Desa paling lama 10 tahun atau 2 kali masa jabatan
  10. Memenuhi syarat lain yang diatur Perda Kab/Kota
Perangkat Desa
Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya. Salah satu perangkat desa adalah Sekretaris Desa, yang diisi dari Pegawai Negeri Sipil. Sekretaris Desa diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota.
Perangkat Desa lainnya diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa, yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. perangkat desa juga mempunyai tugas untuk mengayomi kepentingan masyarakatnya.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Keuangan desa
Penyelenggaraan urusan pemerintahan desa yang menjadi kewenangan desa didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), bantuan pemerintah dan bantuan pemerintah daerah. Penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa didanai dari APBD. Penyelenggaraan urusan pemerintah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa
Sumber pendapatan desa terdiri atas:
  • Pendapatan Asli Desa, antara lain terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa (seperti tanah kas desa, pasar desa, bangunan desa), hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong
  • Bagi hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kota
  • bagian dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
  • bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan;
  • hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
  • Pinjaman desa
APB Desa terdiri atas bagian Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan. Rancangan APB Desa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Kepala Desa bersama BPD menetapkan APB Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa.

Senin, 13 Februari 2012

PEGIRINGAN DESAKU

PEGIRINGAN DESAKU DAN HARAPAN POLITIKKU
Oleh : DUHARI DAYA


Sungguh tak dapat dipungkiri setiap orang yang terlahir di suatu daerah baik di DESA maupun di Kota tetap mempunyai rasa idealisme terhadap daerah itu sendiri, begitu juga yang terjadi pada diri saya sebagai orang yang terlahir disebuah Desa. Sungguh ironis memang jika orang yang terlahir tidak mengingat asal daerahnya bahkan lupa terhadap Desanya sendiri sebagai tanah kelahiranya. Rasa ingin mengimplementasikani idealisme untuk pembangunan Desa tercinta tak lepas dari keinginan pribadi yang selama ini berakar dan berurat di nadi, itu semua tak lepas dari persoalan pemerintahan Desaku yang agak tertutup dan kurang aspiratif terhadap masyarakatnya.
Kalau persoalan perkembangan Desa memang bukan menjadi urusan pribadiku, tetapi karena menyangkut hajat hidup orang banyak maka aku merasa terpanggil untuk turut serta dalam proses pengelolaan Desaku yang selama ini carut – marut tak ada perkembangan yang berarti, dari persoalan kesejahteraan sampai bidang kepemudaan, bisa dibayangkan jika hal ini terus menerus dipegang sama orang-orang yang hanya mementingkan pribadi, kelompok atau golongan maka Desa kita yang tercinta yang notabenya memiliki sumbar daya alam yang memadahi dan sumber Daya Manusia yang cukup akan seperti Keluarga yang salah satu orang tuanya adalah ayah/ibu tiri, mengapa demikian ini akibat dari orang yang memegang kekuasaan tidak mempunyai integritas kepemimpinan sebagaimana harapan masyarakat yang dipimpinnya.
Dari permasalahan tersebut saya berkeinginan untuk mengeksploetasikan cita-cita mulia yang perlu di implementasikan terhadap kepentingan masyarakat, yaitu membangun dan mengajak masyarakat Desa Pegiringan pada pengelolaan Desa yang Transparan, tidak mengkotak-kotakan kelompok, mengembalikan fungsi dan jobnya masing-masing, agar terwujud Pegiringan yang harmonis, nyaman dan berwibawa.

Kamis, 02 Februari 2012

KOPERASI ANGKUTAN BARANG BARANG PASAR DAN INDUSTRI (KABAPIN) 
KOPERASI ANGKUTAN BARANG YANG MASIH EXIST DI JAKARTA
PROFIL KABAPIN
a.Nama Koperasi : Koperasi Angkutan Barang Pasar dan Industri (KABAPIN).
bTanggal berdiri : 8 Juni 1981.
c.lamat Koperasi : Jl.H.Jenih no 8 Rt12/01 Kel.Rambutan, Ciracas Jakarta Timur. Kode Pos 13830.
Telepon : 021-8401103 Fax : 021-8411505 HP : 081381312877. (H.CHAIRUDDIN)
081311038312.  (DUHARI DAYA)
d.No.Akta Pendirian: No.97/Binor/1981
e.No. & Tgl. Pengesahan Badan Hukum: No.1486 /B.H/I.- Tanggal 26 November 1981
f.No. Akta Perubahan Anggaran Dasar : No.1486 a/B.H/I.Tanggal 17 Januari 1994 Keputusan Menteri  Koperasi dan PPK No: I/ PH/ Y /I /1994
VISI DAN MISI KABAPIN

VISI :
.Menjadikan KABAPIN sebagai Koperasi angkutan barang umum yang mampu bersaing dalam usaha guna mencapai kesejahteraan Anggota.
.Melancarkan pendistribusian Angkutan Barang Pasar, Supermarket/ritel dan barang industri lainya dari dan ke wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

MISI :
.Menjadikan Anggota memahami dan tahu sebagai Pengusaha angkutan barang umum.
.Meringankan beban ekonomi Anggota melalaui kerjasama antar lembaga.
.Mewujudkan stabilisasi usaha untuk kesejahteraan anggota.
.Membantu Pemerintah dalam ketertiban umum khususnya di bidang angkutan barang umum.

.JENIS USAHA DAN UNIT-UNIT USAHA KABAPIN

•Unit Usaha Angkutan.
•Unit Usaha Simpan Pinjam.
•Unit Usaha Bengkel.
•Unit Usaha Toko.
•Unit Usaha Jasa Perizinan.
•Unit Usaha Dana Kesejahteraan Bersama (DKB)