Rabu, 04 Februari 2015

Permendagri Nomor 111 Tahun 2014

MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 111 TAHUN 2014
TENTANG PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 89 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4916);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN
TEKNIS PERATURAN DI DESA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain,
selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan
prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui
dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
SALINAN
- 2 -
2. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
3. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain
dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
4. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain, yang
selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi
pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa
berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
5. Peraturan di Desa adalah Peraturan yang meliputi Peraturan Desa,
Peraturan Bersama Kepala Desa dan Peraturan Kepala Desa.
6. Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan
oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD.
7. Peraturan Bersama Kepala Desa adalah Peraturan yang ditetapkan oleh
dua atau lebih Kepala Desa dan bersifat mengatur.
8. Peraturan Kepala Desa adalah Peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa
dan bersifat mengatur.
9. Keputusan Kepala Desa adalah penetapan yang bersifat konkrit,
individual, dan final.
10. Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap rancangan Peraturan
Desa untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum
dan/atau Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
11. Pengundangan adalah penempatan Peraturan di desa dalam Lembaran
Desa atau Berita Desa.
12. Klarifikasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap Peraturan di Desa
untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau
Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
13. Bertentangan dengan kepentingan umum adalah kebijakan yang
menyebabkan terganggunya kerukunan antar warga masyarakat,
terganggunya akses terhadap pelayanan publik, terganggunya ketentraman
dan ketertiban umum, terganggunya kegiatan ekonomi untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan/atau diskriminasi terhadap
suku, agama dan kepercayaan, ras, antar golongan, dan gender.
14. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang selanjutnya disebut APB
Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa.
BAB II
JENIS DAN MATERI MUATAN PERATURAN DI DESA
Pasal 2
Jenis Peraturan di desa meliputi:
a. Peraturan Desa;
b. Peraturan Bersama Kepala Desa; dan
c. Peraturan Kepala Desa.
Pasal 3
Peraturan di desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dilarang
bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan Peraturan
Perundang-undangan yang lebih tinggi.
- 3 -
Pasal 4
(1) Peraturan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a berisi
materi pelaksanaan kewenangan desa dan penjabaran lebih lanjut dari
Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
(2) Peraturan bersama Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf b berisi materi kerjasama desa.
(3) Peraturan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c
berisi materi pelaksanaan peraturan desa, peraturan bersama kepala desa
dan tindak lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
BAB III
PERATURAN DESA
Bagian Kesatu
Perencanaan
Pasal 5
(1) Perencanaan penyusunan rancangan Peraturan Desa ditetapkan oleh
Kepala Desa dan BPD dalam rencana kerja Pemerintah Desa.
(2) Lembaga kemasyarakatan, lembaga adat dan lembaga desa lainnya di desa
dapat memberikan masukan kepada Pemerintah Desa dan atau BPD
untuk rencana penyusunan rancangan Peraturan Desa.
Bagian Kedua
Penyusunan
Paragraf 1
Penyusunan Peraturan Desa oleh Kepala Desa
Pasal 6
(1) Penyusunan rancangan Peraturan Desa diprakarsai oleh Pemerintah Desa.
(2) Rancangan Peraturan Desa yang telah disusun, wajib dikonsultasikan
kepada masyarakat desa dan dapat dikonsultasikan kepada camat untuk
mendapatkan masukan.
(3) Rancangan Peraturan Desa yang dikonsultasikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diutamakan kepada masyarakat atau kelompok masyarakat
yang terkait langsung dengan substansi materi pengaturan.
(4) Masukan dari masyarakat desa dan camat sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) digunakan Pemerintah Desa untuk tindaklanjut proses
penyusunan rancangan Peraturan Desa.
(5) Rancangan Peraturan Desa yang telah dikonsultasikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) disampaikan Kepala Desa kepada BPD untuk
dibahas dan disepakati bersama.
Paragraf 2
Penyusunan Peraturan Desa oleh BPD
Pasal 7
(1) BPD dapat menyusun dan mengusulkan rancangan Peraturan Desa.
- 4 -
(2) Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali
untuk rancangan Peraturan Desa tentang rencana pembangunan jangka
menengah Desa, rancangan Peraturan Desa tentang rencana kerja
Pemerintah Desa, rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa dan
rancangan Peraturan Desa tentang laporan pertanggungjawaban realisasi
pelaksanaan APB Desa.
(3) Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diusulkan oleh anggota BPD kepada pimpinan BPD untuk ditetapkan
sebagai rancangan Peraturan Desa usulan BPD.
Bagian Ketiga
Pembahasan
Pasal 8
(1) BPD mengundang Kepala Desa untuk membahas dan menyepakati
rancangan Peraturan Desa.
(2) Dalam hal terdapat rancangan Peraturan Desa prakarsa Pemerintah Desa
dan usulan BPD mengenai hal yang sama untuk dibahas dalam waktu
pembahasan yang sama, maka didahulukan rancangan Peraturan Desa
usulan BPD sedangkan Rancangan Peraturan Desa usulan Kepala Desa
digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan.
Pasal 9
(1) Rancangan Peraturan Desa yang belum dibahas dapat ditarik kembali oleh
pengusul.
(2) Rancangan Peraturan Desa yang telah dibahas tidak dapat ditarik kembali
kecuali atas kesepakatan bersama antara Pemerintah Desa dan BPD.
Pasal 10
(1) Rancangan peraturan Desa yang telah disepakati bersama disampaikan
oleh pimpinan Badan Permusyawaratan Desa kepada kepala Desa untuk
ditetapkan menjadi peraturan Desa paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung
sejak tanggal kesepakatan.
(2) Rancangan peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
ditetapkan oleh kepala Desa dengan membubuhkan tanda tangan paling
lambat 15 (lima belas) Hari terhitung sejak diterimanya rancangan
peraturan Desa dari pimpinan Badan Permusyawaratan Desa.
Bagian Keempat
Penetapan
Pasal 11
(1) Rancangan Peraturan Desa yang telah dibubuhi tanda tangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Sekretaris Desa
untuk diundangkan.
(2) Dalam hal Kepala Desa tidak menandatangani Rancangan Peraturan Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rancangan Peraturan Desa tersebut
wajib diundangkan dalam Lembaran Desa dan sah menjadi Peraturan
Desa.
- 5 -
Bagian Kelima
Pengundangan
Pasal 12
(1) Sekretaris Desa mengundangkan peraturan desa dalam lembaran desa.
(2) Peraturan Desa dinyatakan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan
hukum yang mengikat sejak diundangkan.
Bagian Keenam
Penyebarluasan
Pasal 13
(1) Penyebarluasan dilakukan oleh Pemerintah Desa dan BPD sejak penetapan
rencana penyusunan rancangan Peraturan Desa, penyusunan Rancangan
Peratuan Desa, pembahasan Rancangan Peraturan Desa, hingga
Pengundangan Peraturan Desa.
(2) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk
memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat dan
para pemangku kepentingan.
BAB IV
EVALUASI DAN KLARIFIKASI PERATURAN DESA
Paragraf 1
Evaluasi
Pasal 14
(1) Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa, pungutan, tata ruang, dan
organisasi Pemerintah Desa yang telah dibahas dan disepakati oleh Kepala
Desa dan BPD, disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota
Melalui camat atau sebutan lain paling lambat 3 (tiga) hari sejak disepakati
untuk dievaluasi.
(2) Dalam hal Bupati/Walikota tidak memberikan hasil evaluasi dalam batas
waktu, Peraturan Desa tersebut berlaku dengan sendirinya.
Pasal 15
(1) Hasil evaluasi rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (1) diserahkan oleh Bupati/Walikota paling lama 20 (dua
puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya rancangan Peraturan
tersebut oleh Bupati/Walikota.
(2) Dalam hal Bupati/Walikota telah memberikan hasil evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa wajib memperbaikinya.
Pasal 16
(1) Kepala Desa memperbaiki rancangan peraturan desa sebagaimana
dimaksud dalam pasal 15 ayat (2) paling lama 20 (dua puluh) hari sejak
diterimanya hasil evaluasi.
(2) Kepala Desa dapat mengundang BPD untuk memperbaiki rancangan
peraturan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- 6 -
(3) Hasil koreksi dan tindaklanjut disampaikan Kepala Desa kepada
Bupati/Walikota melalui camat.
Pasal 17
Dalam hal Kepala Desa tidak meninjaklanjuti hasil evaluasi sebagaimana
dimaksud dalam pasal 16 ayat (1), dan tetap menetapkan menjadi Peraturan
Desa, Bupati/Walikota membatalkan Peraturan Desa dengan Keputusan
Bupati/Walikota.
Pasal 18
(1) Bupati/Walikota dapat membentuk tim evaluasi Rancangan Peraturan
Desa.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan
Bupati/Walikota.
Paragraf 2
Klarifikasi
Pasal 19
(1) Peraturan Desa yang telah diundangkan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (1) disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota
paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak diundangkan untuk diklarifikasi.
(2) Bupati/Walikota melakukan klarifikasi Peraturan Desa dengan
membentuk tim klarifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak
diterima.
Pasal 20
(1) Hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1) dapat
berupa:
a. hasil klarifikasi yang sudah sesuai dengan kepentingan umum,
dan/atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi;
dan
b. hasil klarifikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau
ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
(2) Dalam hal hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Peraturan
Desa tidak bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi Bupati/Walikota
menerbitkan surat hasil klarifikasi yang berisi hasil klarifikasi yang telah
sesuai.
(3) Dalam hal hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi Bupati/Walikota membatalkan
Peraturan Desa tersebut dengan Keputusan Bupati/Walikota.
- 7 -
BAB V
PERATURAN BERSAMA KEPALA DESA
Bagian Kesatu
Perencanaan
Pasal 21
(1) Perencanaan penyusunan rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa
ditetapkan bersama oleh dua Kepala Desa atau lebih dalam rangka kerja
sama antar-Desa.
(2) Perencanaan penyusunan rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setelah mendapatkan
rekomendasi dari musyawarah desa.
Bagian Kedua
Penyusunan
Pasal 22
Penyusunan rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa dilakukan oleh
Kepala Desa pemrakarsa.
Pasal 23
(1) Rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa yang telah disusun, wajib
dikonsultasikan kepada masyarakat desa masing-masing dan dapat
dikonsultasikan kepada camat masing-masing untuk mendapatkan
masukan.
(2) Masukan dari masyarakat desa dan camat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) digunakan Kepala Desa untuk tindaklanjut proses penyusunan
rancanan Peraturan Bersama Kepala Desa.
Bagian Ketiga
Pembahasan, Penetapan dan Pengundangan
Pasal 24
Pembahasan rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa dilakukan oleh 2
(dua) Kepala Desa atau lebih.
Pasal 25
(1) Kepala Desa yang melakukan kerja sama antar-Desa menetapkan
Rancangan Peraturan Desa dengan membubuhkan tanda tangan paling
lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal disepakati.
(2) Rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa yang telah dibubuhi tanda
tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diundangkan dalam Berita
Desa oleh Sekretaris Desa masing-masing desa.
(3) Peraturan Bersama Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mulai
berlaku dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak tanggal
diundangkan dalam Berita Desa pada masing-masing Desa.
- 8 -
Bagian Keempat
Penyebarluasan
Pasal 26
Peraturan Bersama Kepala Desa disebarluaskan kepada masyarakat Desa
masing-masing.
BAB VI
PERATURAN KEPALA DESA
Pasal 27
(1) Penyusunan rancangan Peraturan Kepala Desa dilakukan oleh Kepala
Desa.
(2) Materi muatan Peraturan Kepala Desa meliputi materi pelaksanaan
Peraturan di Desa dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pasal 28
Peraturan Kepala Desa diundangkan dalam Berita Desa oleh Sekretaris Desa.
BAB VII
PEMBIAYAAN
Pasal 29
Pembiayaan pembentukan Peraturan di Desa dibebankan pada APB Desa.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 30
(1) Peraturan Desa Adat disesuaikan dengan hukum adat dan norma adat
istiadat yang berlaku di Desa Adat sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Teknik dan prosedur penyusunan Peraturan di desa yang diatur dalam
Peraturan Menteri ini berlaku secara mutatis mutandis bagi teknik dan
prosedur penyusunan Peraturan di desa adat.
Pasal 31
Kepala Desa dapat menetapkan Keputusan Kepala Desa untuk pelaksanaan
Peraturan di desa, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan
dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa yang bersifat penetapan.
Pasal 32
(1) Ketentuan mengenai teknik penyusunan Peraturan di Desa dan Keputusan
Kepala Desa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
- 9 -
(2) Ketentuan teknis lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan peraturan di
desa diatur dalam Peraturan Bupati/Walikota.
Pasal 33
Ketentuan mengenai bentuk Peraturan di Desa dan Keputusan Kepala Desa
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 34
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme
Penyusunan Peraturan Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 35
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2014.
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2014.
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 2091.
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM,
W. SIGIT PUDJIANTO
NIP. 19590203 198903 1 001.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SIlahkan kritik dan saranya yang membangun