Senin, 15 Februari 2016

KABAPIN KU DULU

Saat itu aku masih jadi pengurus KABAPIN, sebuah Koperasi yang bergerak di bidang angkutan sayur mayur, beras, palawija dan barang inrustri lainnya yang berlokasi di derah Jakarta Timur, pada saat itu kedatanagn tamu dari negri Sakura Jepang  dengan tujuan study banding pembuatan armada angkutan yang ideal di Indonesia, alhasil selaang beberapa lama munncul varian baru mobil bak terbuka dengan merk Isuzu Bison, namun karena tinginya harga jual yang belum sesuai dengan kondisi Indonesia maka merk tersebut kurang diminati oleh pengguna skaligus anggota Kabapin. Lalu bagaimana dengan kabar KABAPIN SAAT INI?

Rabu, 04 Februari 2015

Permendagri Nomor 114 Tahun 2014

MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 114 TAHUN 2014
TENTANG PEDOMAN PEMBANGUNAN DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 131 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam
Negeri tentang Pedoman Pembangunan Desa;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5539);
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60
Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5558);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG
PEDOMAN PEMBANGUNAN DESA.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain,
selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan
prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui
dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
2. Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi
kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan
Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan
Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak
asal usul dan adat istiadat Desa.
3. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
4. Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain
dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
5. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah
lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya
merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah
dan ditetapkan secara demokratis.
6. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah
musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan
unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan
Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
7. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang disebut dengan
nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa,
Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh
Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan
kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
8. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan
oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan
Permusyawaratan Desa.
9. Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan
kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
10. Perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang
diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan Badan
Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna
pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka
mencapai tujuan pembangunan desa.
11. Pembangunan Partisipatif adalah suatu sistem pengelolaan pembangunan
di desa dan kawasan perdesaan yang dikoordinasikan oleh kepala Desa
dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan
- 3 -
kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan
keadilan sosial.
12. Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan
kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan
pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta
memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program,
kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan
prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
13. Pengkajian Keadaan Desa adalah proses penggalian dan pengumpulan
data mengenai keadaan obyektif masyarakat, masalah, potensi, dan
berbagai informasi terkait yang menggambarkan secara jelas dan lengkap
kondisi serta dinamika masyarakat Desa.
14. Data Desa adalah gambaran menyeluruh mengenai potensi yang meliputi
sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber dana, kelembagaan,
sarana prasarana fisik dan sosial, kearifan lokal, ilmu pengetahuan dan
teknologi, serta permasalahan yang dihadapi desa.
15. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat
RPJM Desa, adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka
waktu 6 (enam) tahun.
16. Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disingkat RKP Desa, adalah
penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
17. Daftar Usulan RKP Desa adalah penjabaran RPJM Desa yang menjadi
bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan
diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
melalui mekanisme perencanaan pembangunan Daerah.
18. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai
dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang
berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
19. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa,
dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
atau perolehan hak lainnya yang syah.
20. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa,
adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
21. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan
belanja negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui
anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan
untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan
pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan
masyarakat Desa.
22. Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan
yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
23. Lembaga Kemasyarakatan desa atau disebut dengan nama lain adalah
lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan
merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat,
24. Lembaga adat Desa adalah merupakan lembaga yang menyelenggarakan
fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang
tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa.
25. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden
Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
- 4 -
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
26. Pemerintahan Daerah adalah Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan menurut
asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluasluasnya
dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Pasal 2
(1) Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai
dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan
pembangunan Kabupaten/Kota.
(2) Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan seluruh masyarakat Desa
dengan semangat gotong royong.
(3) Masyarakat Desa berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan
Pembangunan Desa.
(4) Dalam rangka perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pemerintah Desa
didampingi oleh pemerintah daerah kabupaten/kota yang secara teknis
dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota.
(5) Dalam rangka mengoordinasikan pembangunan Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), kepala desa dapat didampingi oleh tenaga
pendamping profesional, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan/atau
pihak ketiga.
(6) Camat atau sebutan lain melakukan koordinasi pendampingan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) di wilayahnya.
Pasal 3
Pembangunan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mencakup bidang
penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa,
pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.
BAB II
PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 4
(1) Perencanaan pembangunan Desa disusun secara berjangka meliputi:
a. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 6
(enam) tahun; dan
b. Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja
Pemerintah Desa, merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka
waktu 1 (satu) tahun.
- 5 -
(2) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja
Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan
Peraturan Desa.
Pasal 5
(1) Dalam rangka perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4, pemerintah Desa melaksanakan tahapan yang meliputi:
a. penyusunan RPJM Desa; dan
b. penyusunan RKP Desa.
(2) RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditetapkan
dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan
Kepala Desa.
(3) RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun
berjalan.
Bagian Kedua
Penyusunan RPJM Desa
Paragraf 1
Umum
Pasal 6
(1) Rancangan RPJM Desa memuat visi dan misi kepala Desa, arah kebijakan
pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang
penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa,
pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
(2) Bidang penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), antara lain:
a. penetapan dan penegasan batas Desa;
b. pendataan Desa;
c. penyusunan tata ruang Desa;
d. penyelenggaraan musyawarah Desa;
e. pengelolaan informasi Desa;
f. penyelenggaraan perencanaan Desa;
g. penyelenggaraan evaluasi tingkat perkembangan pemerintahan Desa;
h. penyelenggaraan kerjasama antar Desa;
i. pembangunan sarana dan prasarana kantor Desa; dan
j. kegiatan lainnya sesuai kondisi Desa.
(3) Bidang pelaksanaan pembangunan Desa antara lain:
a. pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan infrasruktur dan
lingkungan Desa antara lain:
1. tambatan perahu;
2. jalan pemukiman;
3. jalan Desa antar permukiman ke wilayah pertanian;
4. pembangkit listrik tenaga mikrohidro ;
5. lingkungan permukiman masyarakat Desa; dan
6. infrastruktur Desa lainnya sesuai kondisi Desa.
- 6 -
b. pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana
kesehatan antara lain:
1. air bersih berskala Desa;
2. sanitasi lingkungan;
3. pelayanan kesehatan Desa seperti posyandu; dan
4. sarana dan prasarana kesehatan lainnya sesuai kondisi Desa.
c. pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana
pendidikan dan kebudayaan antara lain:
1. taman bacaan masyarakat;
2. pendidikan anak usia dini;
3. balai pelatihan/kegiatan belajar masyarakat;
4. pengembangan dan pembinaan sanggar seni; dan
5. sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan lainnya sesuai
kondisi Desa.
d. Pengembangan usaha ekonomi produktif serta pembangunan,
pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana ekonomi antara
lain:
1. pasar Desa;
2. pembentukan dan pengembangan BUM Desa;
3. penguatan permodalan BUM Desa;
4. pembibitan tanaman pangan;
5. penggilingan padi;
6. lumbung Desa;
7. pembukaan lahan pertanian;
8. pengelolaan usaha hutan Desa;
9. kolam ikan dan pembenihan ikan;
10.kapal penangkap ikan;
11.cold storage (gudang pendingin);
12.tempat pelelangan ikan;
13.tambak garam;
14.kandang ternak;
15.instalasi biogas;
16.mesin pakan ternak;
17.sarana dan prasarana ekonomi lainnya sesuai kondisi Desa.
e. pelestarian lingkungan hidup antara lain:
1. penghijauan;
2. pembuatan terasering;
3. pemeliharaan hutan bakau;
4. perlindungan mata air;
5. pembersihan daerah aliran sungai;
6. perlindungan terumbu karang; dan
7. kegiatan lainnya sesuai kondisi Desa.
(4) Bidang Pembinaan Kemasyarakatan antara lain:
a. pembinaan lembaga kemasyarakatan;
b. penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban;
c. pembinaan kerukunan umat beragama;
d. pengadaan sarana dan prasarana olah raga;
e. pembinaan lembaga adat;
f. pembinaan kesenian dan sosial budaya masyarakat; dan
g. kegiatan lain sesuai kondisi Desa.
(5) Bidang Pemberdayaan Masyarakat antara lain:
a. pelatihan usaha ekonomi, pertanian, perikanan dan perdagangan;
- 7 -
b. pelatihan teknologi tepat guna;
c. pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan bagi kepala Desa, perangkat
Desa, dan Badan Pemusyawaratan Desa;
d. peningkatan kapasitas masyarakat, antara lain:
1. kader pemberdayaan masyarakat Desa;
2. kelompok usaha ekonomi produktif;
3. kelompok perempuan,
4. kelompok tani,
5. kelompok masyarakat miskin,
6. kelompok nelayan,
7. kelompok pengrajin,
8. kelompok pemerhati dan perlindungan anak,
9. kelompok pemuda;dan
10. kelompok lain sesuai kondisi Desa.
Pasal 7
(1) Kepala Desa menyelenggarakan penyusunan RPJM Desa dengan
mengikutsertakan unsur masyarakat Desa.
(2) Penyusunan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi objektif Desa dan
prioritas program dan kegiatan kabupaten/kota.
(3) Penyusunan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan
dengan kegiatan yang meliputi:
a. pembentukan tim penyusun RPJM Desa;
b. penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan
kabupaten/kota;
c. pengkajian keadaan Desa;
d. penyusunan rencana pembangunan Desa melalui musyawarah Desa;
e. penyusunan rancangan RPJM Desa;
f. penyusunan rencana pembangunan Desa melalui musyawarah
perencanaan pembangunan Desa; dan
g. penetapan RPJM Desa.
Paragraf 2
Pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa
Pasal 8
(1) Kepala Desa membentuk tim penyusun RPJM Desa.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
a. kepala Desa selaku pembina;
b. sekretaris Desa selaku ketua;
c. ketua lembaga pemberdayaan masyarakat selaku sekretaris; dan
d. anggota yang berasal dari perangkat Desa, lembaga pemberdayaan
masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan unsur
masyarakat lainnya.
(3) Jumlah tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit 7 (tujuh)
orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang.
(4) Tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengikutsertakan
perempuan.
(5) Tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan
Keputusan Kepala Desa.
- 8 -
Pasal 9
Tim penyusun RPJM Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
a. penyelarasan arah kebijakan pembangunan Kabupaten/Kota;
b. pengkajian keadaan Desa;
c. penyusunan rancangan RPJM Desa; dan
d. penyempurnaan rancangan RPJM Desa.
Paragraf 3
Penyelarasan Arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten/Kota
Pasal 10
(1) Tim penyusun RPJM Desa melakukan penyelarasan arah kebijakan
pembangunan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
huruf a.
(2) Penyelarasan arah kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk mengintegrasikan program dan kegiatan pembangunan
Kabupaten/Kota dengan pembangunan Desa.
(3) Penyelarasan arah kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan mengikuti sosialisasi dan/atau mendapatkan informasi
tentang arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota.
(4) Informasi arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya meliputi:
a. rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/kota;
b. rencana strategis satuan kerja perangkat daerah;
c. rencana umum tata ruang wilayah kabupaten/kota;
d. rencana rinci tata ruang wilayah kabupaten/kota; dan
e. rencana pembangunan kawasan perdesaan.
Pasal 11
(1) Kegiatan penyelarasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dilakukan
dengan cara mendata dan memilah rencana program dan kegiatan
pembangunan Kabupaten/Kota yang akan masuk ke Desa.
(2) Rencana program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dikelompokkan menjadi bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa,
pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan
masyarakat Desa.
(3) Hasil pendataan dan pemilahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dituangkan dalam format data rencana program dan kegiatan
pembangunan yang akan masuk ke Desa.
(4) Data rencana program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
menjadi lampiran hasil pengkajian keadaan Desa.
- 9 -
Paragraf 4
Pengkajian Keadaan Desa
Pasal 12
(1) Tim penyusun RPJM Desa melakukan pengkajian keadaan Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b.
(2) Pengkajian keadaan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dalam rangka mempertimbangkan kondisi objektif Desa.
(3) Pengkajian keadaan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi
kegiatan sebagai berikut:
a. penyelarasan data Desa;
b. penggalian gagasan masyarakat; dan
c. penyusunan laporan hasil pengkajian keadaan Desa.
(4) Laporan hasil pengkajian keadaan desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf c menjadi bahan masukan dalam musyawarah Desa dalam
rangka penyusunan perencanaan pembangunan Desa.
Pasal 13
(1) Penyelarasan data Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3)
huruf a dilakukan melalui kegiatan:
a. pengambilan data dari dokumen data Desa;
b. pembandingan data Desa dengan kondisi Desa terkini.
(2) Data Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi sumber daya
alam, sumber daya manusia, sumber daya pembangunan, dan sumber
daya sosial budaya yang ada di Desa.
(3) Hasil penyelarasan data Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dituangkan dalam format data Desa.
(4) Format data Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menjadi lampiran
laporan hasil pengkajian keadaan Desa.
(5) Hasil penyelarasan data Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
menjadi bahan masukan dalam musyawarah Desa dalam rangka
penyusunan perencanaan pembangunan Desa.
Pasal 14
(1) Penggalian gagasan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (3) huruf b dilakukan untuk menemukenali potensi dan peluang
pendayagunaan sumber daya Desa, dan masalah yang dihadapi Desa.
(2) Hasil penggalian gagasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi
dasar bagi masyarakat dalam merumuskan usulan rencana kegiatan.
(3) Usulan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi
penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pembinaan
kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Pasal 15
(1) Penggalian gagasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dilakukan
secara partisipatif dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat Desa
sebagai sumber data dan informasi.
- 10 -
(2) Pelibatan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat
dilakukan melalui musyawarah dusun dan/atau musyawarah khusus
unsur masyarakat.
(3) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), antara lain:
a. tokoh adat;
b. tokoh agama;
c. tokoh masyarakat;
d. tokoh pendidikan;
e. kelompok tani;
f. kelompok nelayan;
g. kelompok perajin;
h. kelompok perempuan;
i. kelompok pemerhati dan pelindungan anak;
j. kelompok masyarakat miskin;dan
k. kelompok-kelompok masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial
budaya masyarakat Desa.
(4) Tim penyusun RPJM Desa melakukan pendampingan terhadap
musyawarah dusun dan/atau musyawarah khusus unsur masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 16
(1) Penggalian gagasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dilakukan
dengan cara diskusi kelompok secara terarah.
(2) Diskusi kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan
sketsa Desa, kalender musim dan bagan kelembagaan Desa sebagai alat
kerja untuk menggali gagasan masyarakat.
(3) Tim penyusun RPJM Desa dapat menambahkan alat kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), dalam rangka meningkatkan kualitas hasil
penggalian gagasan.
(4) Dalam hal terjadi hambatan dan kesulitan dalam penerapan alat kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tim penyusun RPJM Desa dapat
menggunakan alat kerja lainnya yang sesuai dengan kondisi dan
kemampuan masyarakat Desa.
Pasal 17
(1) Tim penyusun RPJM Desa melakukan rekapitulasi usulan rencana
kegiatan pembangunan Desa berdasarkan usulan rencana kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
(2) Hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam
format usulan rencana kegiatan.
(3) Rekapitulasi usulan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), menjadi lampiran laporan hasil pengkajian keadaan Desa.
Pasal 18
(1) Tim penyusun RPJM Desa menyusun laporan hasil pengkajian keadaan
Desa.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita
acara.
- 11 -
(3) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilampiri dokumen:
a. data Desa yang sudah diselaraskan;
b. data rencana program pembangunan kabupaten/kota yang akan masuk
ke Desa;
c. data rencana program pembangunan kawasan perdesaan; dan
d. rekapitulasi usulan rencana kegiatan pembangunan Desa dari dusun
dan/atau kelompok masyarakat.
Pasal 19
(1) Tim penyusun RPJM Desa melaporkan kepada kepala Desa hasil
pengkajian keadaan Desa.
(2) Kepala Desa menyampaikan laporan kepada Badan Permusyawaratan
Desa setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Desa melalui
musyawarah Desa.
Paragraf 5
Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui musyawarah Desa
Pasal 20
(1) Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa
berdasarkan laporan hasil pengkajian keadaan desa.
(2) Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan
terhitung sejak diterimanya laporan dari kepala Desa.
Pasal 21
(1) Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, membahas dan
menyepakati sebagai berikut:
a. laporan hasil pengkajian keadaan Desa;
b. rumusan arah kebijakan pembangunan Desa yang dijabarkan dari visi
dan misi kepala Desa; dan
c. rencana prioritas kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa,
pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan
pemberdayaan masyarakat Desa.
(2) Pembahasan rencana prioritas kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, dilakukan dengan diskusi kelompok secara terarah yang dibagi
berdasarkan bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan
Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat
Desa.
(3) Diskusi kelompok secara terarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
membahas sebagai berikut:
a. laporan hasil pengkajian keadaan Desa;
b. prioritas rencana kegiatan Desa dalam jangka waktu 6 (enam) tahun;
c. sumber pembiayaan rencana kegiatan pembangunan Desa; dan
d. rencana pelaksana kegiatan Desa yang akan dilaksanakan oleh
perangkat Desa, unsur masyarakat Desa, kerjasama antar Desa,
dan/atau kerjasama Desa dengan pihak ketiga.
- 12 -
Pasal 22
(1) Hasil kesepakatan dalam musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21, dituangkan dalam berita acara.
(2) Hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi pedoman
bagi pemerintah Desa dalam menyusun RPJM Desa.
Paragraf 6
Penyusunan Rancangan RPJM Desa
Pasal 23
(1) Tim penyusun RPJM Desa menyusun rancangan RPJM Desa berdasarkan
berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
(2) Rancangan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan
dalam format rancangan RPJM Desa.
(3) Tim penyusun RPJM Desa membuat berita acara tentang hasil
penyusunan rancangan RPJM Desa yang dilampiri dokumen rancangan
RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan oleh tim
penyusun RPJM Desa kepada kepala Desa.
Pasal 24
(1) Kepala Desa memeriksa dokumen rancangan RPJM Desa yang telah
disusun oleh Tim Penyusun RPJM Desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23.
(2) Tim penyusun RPJM Desa melakukan perbaikan berdasarkan arahan
kepala Desa dalam hal kepala Desa belum menyetujui rancangan RPJM
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal rancangan RPJM Desa telah disetujui oleh kepala Desa,
dilaksanakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa.
Paragraf 7
Penyusunan Rencana Pembangunan Desa Melalui Musyawarah Perencanaan
Pembangunan Desa
Pasal 25
(1) Kepala Desa menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan
Desa yang diadakan untuk membahas dan menyepakati rancangan RPJM
Desa.
(2) Musyawarah perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diikuti oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa,
dan unsur masyarakat.
(3) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. tokoh adat;
b. tokoh agama;
c. tokoh masyarakat;
d. tokoh pendidikan;
- 13 -
e. perwakilan kelompok tani;
f. perwakilan kelompok nelayan;
g. perwakilan kelompok perajin;
h. perwakilan kelompok perempuan;
i. perwakilan kelompok pemerhati dan pelindungan anak; dan
j. perwakilan kelompok masyarakat miskin.
(4) Selain unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
musyawarah perencanaan pembangunan Desa dapat melibatkan unsur
masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat.
Pasal 26
(1) Musyawarah perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25, membahas dan menyepakati rancangan RPJM Desa.
(2) Hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam berita acara.
Paragraf 8
Penetapan dan perubahan RPJM Desa
Pasal 27
(1) Kepala Desa mengarahkan Tim penyusun RPJM Desa melakukan
perbaikan dokumen rancangan RPJM Desa berdasarkan hasil kesepakatan
musyawarah perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26.
(2) Rancangan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
lampiran rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa.
(3) Kepala Desa menyusun rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dibahas dan disepakati bersama oleh kepala Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang
RPJM Desa.
Pasal 28
(1) Kepala Desa dapat mengubah RPJM Desa dalam hal:
a. terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis
ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau
b. terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah
daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
(2) Perubahan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibahas dan
disepakati dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa dan
selanjutnya ditetapkan dengan peraturan Desa.
- 14 -
Bagian ketiga
Penyusunan RKP Desa
Paragraf 1
Umum
Pasal 29
(1) Pemerintah Desa menyusun RKP Desa sebagai penjabaran RPJM Desa.
(2) RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari
pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif Desa
dan rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan
pemerintah daerah kabupaten/kota.
(3) RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun
berjalan.
(4) RKP Desa ditetapkan dengan peraturan Desa paling lambat akhir bulan
September tahun berjalan.
(5) RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa.
Pasal 30
(1) Kepala Desa menyusun RKP Desa dengan mengikutsertakan masyarakat
Desa.
(2) Penyusunan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan
dengan kegiatan yang meliputi:
a. penyusunan perencanaan pembangunan Desa melalui musyawarah
Desa;
b. pembentukan tim penyusun RKP Desa;
c. pencermatan pagu indikatif Desa dan penyelarasan program/kegiatan
masuk ke Desa
d. pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
e. penyusunan rancangan RKP Desa;
f. penyusunan RKP Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan
Desa;
g. penetapan RKP Desa;
h. perubahan RKP Desa; dan
i. pengajuan daftar usulan RKP Desa.
Paragraf 2
Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa
Pasal 31
(1) Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa
dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Desa.
(2) Hasil musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
pedoman bagi pemerintah Desa menyusun rancangan RKP Desa dan daftar
usulan RKP Desa.
(3) Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa
sebagaimana dimaksud ayat (1), paling lambat bulan Juni tahun berjalan.
- 15 -
Pasal 32
(1) Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 melaksanakan
kegiatan sebagai berikut:
a. mencermati ulang dokumen RPJM Desa;
b. menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; dan
c. membentuk tim verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian
yang dibutuhkan.
(2) Tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berasal
dari warga masyarakat Desa dan/atau satuan kerja perangkat daerah
kabupaten/kota.
(3) Hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan
dalam berita acara.
(4) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi pedoman
kepala Desa dalam menyusun RKP Desa.
Paragraf 3
Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa
Pasal 33
(1) Kepala Desa membentuk tim penyusun RKP Desa.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. kepala Desa selaku pembina;
b. sekretaris Desa selaku ketua;
c. ketua lembaga pemberdayaan masyarakat sebagai sekretaris; dan
d. anggota yang meliputi: perangkat desa, lembaga pemberdayaan
masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan unsur
masyarakat.
(3) Jumlah tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit 7 (tujuh)
dan paling banyak 11 (sebelas) orang.
(4) Tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengikutsertakan
perempuan.
(5) Pembentukan tim penyusun RKP Desa dilaksanakan paling lambat bulan
Juni tahun berjalan.
(6) Tim penyusun RKP Desa ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.
Pasal 34
Tim penyusun RKP Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
a. pencermatan pagu indikatif desa dan penyelarasan program/kegiatan
masuk ke desa;
b. pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
c. penyusunan rancangan RKP Desa; dan
d. penyusunan rancangan daftar usulan RKP Desa.
- 16 -
Paragraf 4
Pencermatan Pagu Indikatif Desa dan Penyelarasan Program/Kegiatan
Masuk ke Desa
Pasal 35
(1) Kepala Desa mendapatkan data dan informasi dari kabupaten/kota
tentang:
a. pagu indikatif Desa; dan
b. rencana program/kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi,
dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang masuk ke Desa.
(2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima kepala
Desa dari kabupaten/kota paling lambat bulan Juli setiap tahun berjalan.
Pasal 36
(1) Tim penyusun RKP Desa melakukan pencermatan pagu indikatif Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 yang meliputi:
a. rencana dana Desa yang bersumber dari APBN;
b. rencana alokasi dana Desa (ADD) yang merupakan bagian dari dana
perimbangan yang diterima kabupaten/kota;
c. rencana bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah
kabupaten/kota; dan
d. rencana bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja
daerah provinsi dan anggaran pendapatan belanja daerah
kabupaten/kota.
(2) Tim penyusun RKP Desa melakukan penyelarasan rencana
program/kegiatan yang masuk ke Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang meliputi:
a. rencana kerja pemerintah kabupaten/kota;
b. rencana program dan kegiatan pemerintah, pemerintah daerah provinsi
dan pemerintah daerah kabupaten/kota;
c. hasil penjaringan aspirasi masyarakat oleh dewan perwakilan rakyat
daerah kabupaten/kota.
(3) Hasil pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke
dalam format pagu indikatif Desa.
(4) Hasil penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan ke
dalam format kegiatan pembangunan yang masuk ke Desa.
(5) Berdasarkan hasil pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
ayat (4), tim penyusun RKP Desa menyusun rencana pembangunan
berskala lokal Desa yang dituangkan dalam rancangan RKP Desa.
Pasal 37
(1) Bupati/walikota menerbitkan surat pemberitahuan kepada kepala Desa
dalam hal terjadi keterlambatan penyampaian informasi pagu indikatif
Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1).
(2) Bupati/walikota melakukan pembinaan dan pendampingan kepada
pemerintah Desa dalam percepatan pelaksanaan perencanaan
pembangunan sebagai dampak keterlambatan penyampaian informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- 17 -
(3) Percepatan perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) untuk memastikan APB Desa ditetapkan pada 31 Desember tahun
berjalan.
Paragraf 5
Pencermatan Ulang RPJM Desa
Pasal 38
(1) Tim penyusunan RKP Desa mencermati skala prioritas usulan rencana
kegiatan pembangunan Desa untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya
sebagaimana tercantum dalam dokumen RPJM Desa.
(2) Hasil pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi dasar
bagi tim penyusun RKP Desa dalam menyusun rancangan RKP Desa.
Paragraf 6
Penyusunan Rancangan RKP Desa
Pasal 39
Penyusunan rancangan RKP Desa berpedoman kepada:
a. hasil kesepakatan musyawarah Desa;
b. pagu indikatif Desa;
c. pendapatan asli Desa;
d. rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah
daerah kabupaten/kota;
e. jaring aspirasi masyarakat yang dilakukan oleh DPRD kabupaten/kota;
f. hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
g. hasil kesepakatan kerjasama antar Desa; dan
h. hasil kesepakatan kerjasama Desa dengan pihak ketiga.
Pasal 40
(1) Tim penyusun RKP Desa menyusun daftar usulan pelaksana kegiatan
Desa sesuai jenis rencana kegiatan.
(2) Pelaksana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurangkurangnya
meliputi:
a. ketua;
b. sekretaris;
c. bendahara; dan
d. anggota pelaksana.
(3) Pelaksana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
mengikutsertakan perempuan.
Pasal 41
(1) Rancangan RKP Desa paling sedikit berisi uraian:
a. evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya;
b. prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh
Desa;
c. prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola melalui
kerja sama antar-Desa dan pihak ketiga;
- 18 -
d. rencana program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa
sebagai kewenangan penugasan dari Pemerintah, pemerintah daerah
provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota; dan
e. pelaksana kegiatan Desa yang terdiri atas unsur perangkat Desa
dan/atau unsur masyarakat Desa.
(2) Pemerintah Desa dapat merencanakan pengadaan tenaga ahli di bidang
pembangunan infrastruktur untuk dimasukkan ke dalam rancangan RKP
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Tenaga ahli di bidang pembangunan infrastruktur sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat berasal dari warga masyarakat Desa, satuan kerja
perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi pembangunan
infrastruktur; dan/atau tenaga pendamping profesional.
(4) Rancangan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan
dalam format rancangan RKP Desa.
Pasal 42
(1) Rancangan RKP Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dilampiri
rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya.
(2) Rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) untuk kerjasama antar Desa disusun dan disepakati bersama
para kepala desa yang melakukan kerja sama antar Desa.
(3) Rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), diverifikasi oleh tim verifikasi.
Pasal 43
(1) Pemerintah Desa dapat mengusulkan prioritas program dan kegiatan
pembangunan Desa dan pembangunan kawasan perdesaan kepada
Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah
kabupaten/kota.
(2) Tim penyusun RKP Desa menyusun usulan prioritas program dan kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Usulan prioritas program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dituangkan dalam rancangan daftar usulan RKP Desa.
(4) Rancangan daftar usulan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
menjadi lampiran berita acara laporan tim penyusun rancangan RKP Desa.
Pasal 44
(1) Tim penyusun RKP Desa membuat berita acara tentang hasil penyusunan
rancangan RKP Desa yang dilampiri dokumen rancangan RKP Desa dan
rancangan daftar usulan RKP Desa.
(2) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh tim
penyusun RKP Desa kepada kepala Desa.
Pasal 45
(1) Kepala Desa memeriksa dokumen rancangan RKP Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44.
- 19 -
(2) Kepala Desa mengarahkan tim penyusun RKP Desa untuk melakukan
perbaikan dokumen rancangan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(3) Dalam hal kepala Desa telah menyetujui rancangan RKP Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala Desa menyelenggarakan
musyawarah perencanaan pembangunan Desa.
Paragraf 7
Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa
Pasal 46
(1) Kepala Desa menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan
Desa yang diadakan untuk membahas dan menyepakati rancangan RKP
Desa.
(2) Musyawarah perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diikuti oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa,
dan unsur masyarakat.
(3) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. tokoh adat;
b. tokoh agama;
c. tokoh masyarakat;
d. tokoh pendidikan;
e. perwakilan kelompok tani;
f. perwakilan kelompok nelayan;
g. perwakilan kelompok perajin;
h. perwakilan kelompok perempuan;
i. perwakilan kelompok pemerhati dan pelindungan anak; dan
j. perwakilan kelompok masyarakat miskin.
(4) Selain unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
musyawarah perencanaan pembangunan Desa dapat melibatkan unsur
masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat.
Pasal 47
(1) Rancangan RKP Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1)
memuat rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan
pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan
masyarakat Desa.
(2) Rancangan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berisi prioritas
program dan kegiatan yang didanai:
a. pagu indikatif Desa;
b. pendapatan asli Desa;
c. swadaya masyarakat Desa;
d. bantuan keuangan dari pihak ketiga; dan
e. bantuan keuangan dari pemerintah daerah provinsi, dan/atau
pemerintah daerah kabupaten/kota.
- 20 -
(3) Prioritas, program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
dirumuskan berdasarkan penilaian terhadap kebutuhan masyarakat Desa
yang meliputi:
a. peningkatan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan Desa;
b. peningkatan kualitas dan akses terhadap pelayanan dasar;
c. pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan
berdasarkan kemampuan teknis dan sumber daya lokal yang tersedia;
d. pengembangan ekonomi pertanian berskala produktif;
e. pemanfaatan teknologi tepat guna untuk kemajuan ekonomi;
f. pendayagunaan sumber daya alam;
g. pelestarian adat istiadat dan sosial budaya Desa;
h. peningkatan kualitas ketertiban dan ketenteraman masyarakat Desa
berdasarkan kebutuhan masyarakat Desa; dan
i. peningkatan kapasitas masyarakat dan lembaga kemasyarakatan Desa.
Pasal 48
(1) Hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, dituangkan dalam berita acara.
(2) Kepala Desa mengarahkan Tim penyusun RPJM Desa melakukan
perbaikan dokumen rancangan RKP Desa berdasarkan hasil kesepakatan
musyawarah perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
(3) Rancangan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi
lampiran rancangan peraturan Desa tentang RKP Desa.
(4) Kepala Desa menyusun rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Rancangan peraturan Desa tentang RKP Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dibahas dan disepakati bersama oleh kepala Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa untuk ditetapkan menjadi peraturan Desa tentang
RKP Desa.
Paragraf 8
Perubahan RKP Desa
Pasal 49
(1) RKP Desa dapat diubah dalam hal:
a. terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis
ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau
b. terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah
daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
(2) Dalam hal terjadi perubahan RKP Desa dikarenakan terjadi peristiwa
khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, kepala Desa
melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
a. berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota yang mempunyai
kewenangan terkait dengan kejadian khusus;
b. mengkaji ulang kegiatan pembangunan dalam RKP Desa yang terkena
dampak terjadinya peristiwa khusus;
- 21 -
c. menyusun rancangan kegiatan yang disertai rencana kegiatan dan RAB;
dan
d. menyusun rancangan RKP Desa perubahan.
(3) Dalam hal terjadi perubahan RKP Desa dikarenakan perubahan mendasar
atas kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, kepala Desa
melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
a. mengumpulkan dokumen perubahan mendasar atas kebijakan
Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah
kabupaten/kota;
b. mengkaji ulang kegiatan pembangunan dalam RKP Desa yang terkena
dampak terjadinya perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah,
pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah
kabupaten/kota;
c. menyusun rancangan kegiatan yang disertai rencana kegiatan dan RAB;
dan
d. menyusun rancangan RKP Desa perubahan.
Pasal 50
(1) Kepala Desa menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan
Desa yang diadakan secara khusus untuk kepentingan pembahasan dan
penyepakatan perubahan RKP Desa sebagaimana yang dimaksud dalam
Pasal 49.
(2) Penyelenggaraan musyawarah perencanaan pembangunan Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disesuaikan dengan terjadinya
peristiwa khusus dan/atau terjadinya perubahan mendasar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1).
(3) Hasil kesepakatan dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan peraturan Desa
tentang RKP Desa perubahan.
(4) Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sebagai dasar
dalam penyusunan perubahan APB Desa.
Paragraf 9
Pengajuan Daftar Usulan RKP Desa
Pasal 51
(1) Kepala Desa menyampaikan daftar usulan RKP Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43 kepada bupati/walikota melalui camat.
(2) Penyampaian daftar usulan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling lambat 31 Desember tahun berjalan.
(3) Daftar usulan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi
materi pembahasan di dalam musyawarah perencanaan pembangunan
kecamatan dan kabupaten/kota.
(4) Bupati/walikota menginformasikan kepada pemerintah Desa tentang hasil
pembahasan daftar usulan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(3).
(5) Informasi tentang hasil pembahasan daftar usulan RKP Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diterima oleh pemerintah Desa setelah
- 22 -
diselenggarakannya musyawarah perencanaan pembangunan di
kecamatan pada tahun anggaran berikutnya.
(6) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterima pemerintah desa
paling lambat bulan Juli tahun anggaran berikutnya.
BAB III
PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 52
(1) Kepala Desa mengoordinasikan kegiatan pembangunan Desa yang
dilaksanakan oleh perangkat Desa dan/atau unsur masyarakat Desa.
(2) Pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. pembangunan Desa berskala lokal Desa; dan
b. pembangunan sektoral dan daerah yang masuk ke Desa.
(3) Pelaksanaan pembangunan Desa yang berskala lokal sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a, dikelola melalui swakelola Desa,
kerjasama antar Desa dan/atau kerjasama Desa dengan pihak ketiga.
(4) Kepala Desa mengoordinasikan persiapan dan pelaksanaan pembangunan
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak ditetapkan APB
Desa.
Pasal 53
(1) Pembangunan Desa yang bersumber dari program sektoral dan/atau
program daerah, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dari Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyatakan
pelaksanaan program sektor dan/atau program daerah diintegrasikan ke
dalam pembangunan Desa, program sektor dan/atau program daerah di
Desa dicatat dalam APB Desa.
(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyatakan
pelaksanaan program sektor dan/atau program daerah didelegasikan
kepada Desa, maka Desa mempunyai kewenangan untuk mengurus.
(4) Pelaksanaan program sektor dan/atau program daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dibahas dan disepakati dalam musyawarah Desa
yang diselenggarakan oleh BPD.
(5) Dalam hal pembahasan dalam musyawarah Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) tidak menyepakati teknis pelaksanaan program sektor
dan/atau program daerah, kepala Desa dapat mengajukan keberatan atas
bagian dari teknis pelaksanaan yang tidak disepakati, disertai dasar
pertimbangan keberatan dimaksud.
(6) Kepala Desa menyampaikan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) kepada bupati/walikota melalui camat.
- 23 -
Pasal 54
(1) Kepala Desa mengoordinasikan pelaksanaan program sektor dan/atau
program daerah yang didelegasikan pelaksanaannya kepada Desa.
(2) Pelaksanaan program sektor dan/atau program daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh perangkat desa dan/atau unsur
masyarakat Desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagian Kedua
Tahapan Persiapan
Paragraf 1
Umum
Pasal 55
Tahapan persiapan meliputi:
a. penetapan pelaksana kegiatan;
b. penyusunan rencana kerja;
c. sosialisasi kegiatan;
d. pembekalan pelaksana kegiatan;
e. penyiapan dokumen administrasi;
f. pengadaan tenaga kerja; dan
g. pengadaan bahan/material.
Paragraf 2
Penetapan Pelaksana Kegiatan
Pasal 56
(1) Kepala Desa memeriksa daftar calon pelaksana kegiatan yang tercantum
dalam dokumen RKP Desa yang ditetapkan dalam APB Desa.
(2) Kepala Desa menetapkan pelaksana kegiatan dengan keputusan kepala
Desa.
(3) Dalam hal pelaksana kegiatan mengundurkan diri, pindah domisili keluar
Desa, dan/atau dikenai sanksi pidana kepala Desa dapat mengubah
pelaksana kegiatan.
Pasal 57
Pelaksana kegiatan bertugas membantu kepala Desa dalam tahapan persiapan
dan tahapan pelaksanaan kegiatan.
Paragraf 3
Penyusunan Rencana Kerja
Pasal 58
(1) Pelaksana kegiatan menyusun rencana kerja bersama kepala Desa.
(2) Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat antara lain:
a. uraian kegiatan;
b. biaya;
c. waktu pelaksanaan;
- 24 -
d. lokasi;
e. kelompok sasaran;
f. tenaga kerja; dan
g. daftar pelaksana kegiatan.
(3) Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam
format rencana kerja untuk ditetapkan dengan keputusan kepala Desa;
Paragraf 4
Sosialisasi Kegiatan
Pasal 59
(1) Kepala desa menginformasikan dokumen RKP Desa, APB Desa dan
rencana kerja kepada masyarakat melalui sosialisasi kegiatan.
(2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan antara lain
melalui:
a. musyawarah pelaksanaan kegiatan desa;
b. musyawarah dusun;
c. musyawarah kelompok;
d. sistem informasi Desa berbasis website;
e. papan informasi desa; dan
f. media lain sesuai kondisi Desa.
Paragraf 5
Pembekalan Pelaksana Kegiatan
Pasal 60
(1) Kepala Desa mengoordinasikan pembekalan pelaksana kegiatan di Desa.
(2) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah
kabupaten/kota melaksanakan pembekalan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(3) Pelaksanaan pembekalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
dengan pembimbingan teknis.
(4) Peserta pembimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) antara
lain meliputi:
a. kepala Desa;
b. perangkat Desa;
c. Badan Permusyawaratan Desa;
d. pelaksana kegiatan;
e. panitia pengadaan barang dan jasa;
f. kader pemberdayaan masyarakat Desa; dan
g. lembaga pemberdayaan masyarakat.
- 25 -
Pasal 61
(1) Pembekalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, antara lain:
a. pengelolaan keuangan Desa;
b. penyelenggaraan pemerintahan Desa; dan
c. pembangunan Desa.
(2) Kegiatan pembekalan pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, antara lain teknis administrasi pengelolaan
keuangan dan teknis penyusunan dokumen pertanggungjawaban
keuangan.
(3) Kegiatan pembekalan penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, antara lain teknis administrasi
kesekretariatan, pendataan, penetapan dan penegasan batas desa.
(4) Kegiatan pembekalan pembangunan desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c seperti pendayagunaan teknologi tepat guna dalam
pengelolaan sumber daya lokal, mekanisme pengadaan barang dan jasa,
penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan informasi
Desa.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembekalan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur lebih lanjut oleh bupati/walikota dalam peraturan
bupati/walikota.
Paragraf Keenam
Penyiapan Dokumen Administrasi Kegiatan
Pasal 62
(1) Pelaksana kegiatan melakukan penyiapan dokumen administrasi kegiatan.
(2) Pelaksana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam
melakukan penyiapan dokumen berkoordinasi dengan kepala Desa.
(3) Dokumen administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurangkurangnya
meliputi:
a. dokumen RKP Desa beserta lampiran;
b. dokumen APB Desa;
c. dokumen administrasi keuangan;
d. dokumentasi foto/gambar sebelum kegiatan pembangunan dilakukan;
e. daftar masyarakat penerima manfaat;
f. pernyataan kesanggupan pelaksana kegiatan menyelesaikan pekerjaan;
g. penyiapan dokumen peralihan hak melalui hibah dari warga masyarakat
kepada Desa atas lahan/tanah yang menjadi aset Desa sebagai dampak
kegiatan pembangunan Desa;
h. penyiapan dokumen jual-beli antara warga masyarakat dengan Desa
atas lahan/tanah yang terkena dampak kegiatan pembangunan Desa;
i. penyiapan dokumen pernyataan kesanggupan dari warga masyarakat
untuk tidak meminta ganti rugi atas bangunan pribadi dan/atau
tanaman yang terkena dampak kegiatan pembangunan Desa;
j. penyiapan dokumen pembayaran ganti rugi atas bangunan pribadi
dan/atau tanaman yang terkena dampak kegiatan pembangunan
Desa;dan
k. laporan hasil analisis sederhana perihal dampak sosial dan lingkungan.
- 26 -
Paragraf 7
Pengadaan Tenaga Kerja dan Bahan/Material
Pasal 63
Pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa mengutamakan pemanfaatan
sumberdaya manusia dan sumberdaya alam yang ada di Desa serta
mendayagunakan swadaya dan gotong royong masyarakat.
Pasal 64
(1) Pelaksana kegiatan mendayagunakan sumberdaya manusia yang ada di
Desa sekurang-kurangnya melakukan:
a. pendataan kebutuhan tenaga kerja;
b. pendaftaran calon tenaga kerja;
c. pembentukan kelompok kerja;
d. pembagian jadwal kerja; dan
e. pembayaran upah dan/atau honor.
(2) Besaran upah dan/atau honor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
e, sesuai dengan perhitungan besaran upah dan/atau honor yang
tercantum di dalam RKP Desa yang ditetapkan dalam APB Desa.
Pasal 65
(1) Pelaksana kegiatan mendayagunakan sumberdaya alam yang ada di Desa,
sekurang-kurangnya melakukan:
a. pendataan kebutuhan material/bahan yang diperlukan;
b. penentuan material/bahan yang disediakan dari Desa; dan
c. menentukan cara pengadaan material/bahan.
(2) Besaran harga material/bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sesuai dengan perhitungan harga yang tercantum di dalam RKP Desa yang
ditetapkan dalam APB Desa.
Pasal 66
(1) Pelaksana kegiatan mendayagunakan swadaya dan gotong royong
masyarakat Desa, sekurang-kurangnya melakukan:
a. penghimpunan dan pencatatan dana swadaya masyarakat, sumbangan
dari pihak ketiga, dan tenaga sukarela dari unsur masyarakat;
b. pendataan sumbangan masyarakat Desa dan/atau pihak ketiga yang
berbentuk barang;
c. pendataan hibah dari masyarakat Desa dan/atau pihak ketiga;
d. pembentukan kelompok tenaga kerja sukarela; dan
e. penetapan jadwal kerja.
(2) Jenis dan jumlah swadaya masyarakat serta tenaga sukarela sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya sesuai dengan rencana yang
tercantum di dalam RKP Desa yang ditetapkan dalam APB Desa.
- 27 -
Pasal 67
(1) Kepala Desa menjamin pelaksanaan swadaya dan gotong royong
masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, sekurang-kurangnya
mengadministrasikan dokumen:
a. pernyataan pemberian hibah dari warga masyarakat Desa dan/atau
pihak ketiga kepada Desa atas lahan/tanah yang menjadi aset Desa
sebagai dampak kegiatan pembangunan Desa dan diikuti dengan proses
pembuatan akta hibah oleh kepala Desa;
b. pernyataan kesanggupan dari warga masyarakat Desa dan/atau pihak
ketiga untuk tidak meminta ganti rugi atas bangunan pribadi dan/atau
tanaman yang terkena dampak kegiatan pembangunan Desa.
(2) Pembiayaan akta hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), huruf a
dilakukan melalui APB Desa.
Pasal 68
(1) Pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa dilakukan tanpa merugikan
hak-hak rumah tangga miskin atas aset lahan/tanah, bangunan pribadi
dan/atau tanaman yang terkena dampak kegiatan pembangunan Desa.
(2) Pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dilakukan dengan cara:
a. peralihan hak kepemilikan atas lahan/tanah melalui jual beli; dan
b. pemberian ganti rugi atas bangunan pribadi dan/atau tanaman.
(3) Pembiayaan yang dibutuhkan dalam rangka perlindungan hak-hak rumah
tangga miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui APB
Desa.
(4) Penentuan besaran ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
b diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 69
(1) Kepala Desa mengutamakan pemanfaatan sumberdaya manusia dan
sumberdaya alam yang ada di Desa serta mendayagunakan swadaya dan
gotong royong masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 melalui
mekanisme pembangunan Desa secara swakelola.
(2) Dalam hal mekanisme swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak dapat dilakukan oleh Kepala Desa, diselenggarakan pengadaan
barang dan/atau jasa.
(3) Pengadaan barang dan/atau jasa di Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur dengan peraturan bupati/walikota dengan berpedoman
pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Tahapan Pelaksanaan Kegiatan
Paragraf 1
Umum
Pasal 70
Kepala Desa mengoordinasikan tahapan pelaksanaan kegiatan yang sekurangkurangnya
meliputi:
a. rapat kerja dengan pelaksana kegiatan;
- 28 -
b. pemeriksaan pelaksanaan kegiatan infrastruktur Desa;
c. perubahan pelaksanaan kegiatan;
d. pengelolaan pengaduan dan penyelesaian masalah;
e. penyusunan laporan hasil pelaksanaan kegiatan;
f. musyawarah pelaksanaan kegiatan Desa dalam rangka
pertanggungjawaban hasil pelaksanaan kegiatan; dan
g. pelestarian dan pemanfaatan hasil kegiatan.
Paragraf 2
Rapat Kerja Pelaksana Kegiatan
Pasal 71
(1) Kepala Desa menyelenggarakan rapat kerja pelaksana kegiatan dalam
rangka pembahasan tentang perkembangan pelaksanaan kegiatan.
(2) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan laporan
pelaksana kegiatan kepada kepala Desa.
(3) Rapat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sekurangkurangnya
3 (tiga) tahap mengikuti tahapan pencairan dana Desa yang
bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara.
Pasal 72
(1) Rapat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, membahas antara
lain:
a. perkembangan pelaksanaan kegiatan;
b. pengaduan masyarakat;
c. masalah, kendala dan hambatan;
d. target kegiatan pada tahapan selanjutnya; dan
e. perubahan kegiatan.
(2) Kepala Desa dapat menambahkan agenda pembahasan rapat kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan kondisi
perkembangan pelaksanaan kegiatan yang ada di Desa.
Paragraf 3
Pemeriksaan Kegiatan Infrastruktur Desa
Pasal 73
(1) Kepala Desa mengoordinasikan pemeriksaan tahap perkembangan dan
tahap akhir kegiatan infrastruktur Desa.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibantu oleh
tenaga ahli di bidang pembangunan infrastruktur sesuai dengan dokumen
RKP Desa.
(3) Dalam rangka penyediaan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), kepala Desa mengutamakan pemanfaatan tenaga ahli yang berasal dari
masyarakat Desa.
- 29 -
(4) Dalam hal tidak tersedia tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
kepala Desa meminta bantuan kepada bupati/walikota melalui camat
perihal kebutuhan tenaga ahli di bidang pembangunan infrastruktur yang
dapat berasal satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang
membidangi pekerjaan umum dan/atau tenaga pendamping profesional.
Pasal 74
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, dilakukan dengan
cara memeriksa dan menilai sebagian dan/atau seluruh hasil pelaksanaan
kegiatan pembangunan infrastruktur Desa.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam 3
(tiga) tahap meliputi:
a. tahap pertama: penilaian dan pemeriksaan terhadap 40% (empat puluh
per seratus) dari keseluruhan target kegiatan;
b. tahap kedua: penilaian dan pemeriksaan terhadap 80% (delapan puluh
per seratus) dari keseluruhan target kegiatan; dan
c. tahap ketiga: penilaian dan pemeriksaan terhadap 100% (seratus per
seratus) dari keseluruhan target kegiatan.
(3) Pemeriksa melaporkan kepada kepala Desa perihal hasil pemeriksaan pada
setiap tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi
bahan pengendalian pelaksanaan kegiatan oleh kepala Desa.
Paragraf 4
Perubahan Pelaksanaan Kegiatan
Pasal 75
(1) Pemerintah daerah kabupaten/kota menetapkan peraturan tentang
kejadian khusus yang berdampak pada perubahan pelaksanaan kegiatan
pembangunan di desa dalam pembangunan desa dalam hal terjadi:
a. kenaikan harga yang tidak wajar;
b. kelangkaan bahan material; dan/atau
c. terjadi peristiwa khusus seperti bencana alam, kebakaran, banjir
dan/atau kerusuhan sosial.
(2) Penetapan peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(3) Penetapan peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
peraturan bupati/walikota.
Pasal 76
(1) Kepala Desa mengoordinasikan perubahan pelaksanaan kegiatan
pembangunan di desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75.
(2) Perubahan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan
dengan ketentuan:
a. penambahan nilai pagu dana kegiatan yang ditetapkan dalam APB Desa
dilakukan melalui:
1. swadaya masyarakat,
2. bantuan pihak ketiga, dan/atau
3. bantuan keuangan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau
pemerintah kabupaten/kota.
- 30 -
b. tidak mengganti jenis kegiatan yang ditetapkan dalam APB Desa; dan
c. tidak melanjutkan kegiatan sampai perubahan pelaksanaan kegiatan
disetujui oleh kepala Desa.
(3) Kepala Desa menghentikan proses pelaksanaan kegiatan dalam hal
pelaksana kegiatan tidak mentaati ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2).
Pasal 77
(1) Kepala Desa memimpin rapat kerja untuk membahas dan menyepakati
perubahan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76.
(2) Hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan
dalam berita acara.
(3) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri perubahan
gambar desain dan perubahan rencana anggaran biaya dalam hal terjadi
perubahan pelaksanaan kegiatan di bidang pembangunan infrastruktur
Desa.
(4) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi dasar bagi
kepala Desa menetapkan perubahan pelaksanaan kegiatan.
(5) Perubahan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.
Paragraf 5
Pengelolaan Pengaduan dan Penyelesaian Masalah
Pasal 78
(1) Kepala Desa mengoordinasikan penanganan pengaduan masyarakat dan
penyelesaian masalah dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa.
(2) Koordinasi penanganan pengaduan masyarakat dan penyelesaian masalah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya meliputi
kegiatan:
a. penyediaan kotak pengaduan masyarakat;
b. pencermatan masalah yang termuat dalam pengaduan masyarakat;
c. penetapan status masalah; dan
d. penyelesaian masalah dan penetapan status penyelesaian masalah.
(3) Penanganan pengaduan dan penyelesaian masalah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), berdasarkan ketentuan sebagai berikut:
a. menjaga kerahasiaan identitas pelapor;
b. mengutamakan penyelesaian masalah di tingkat pelaksana kegiatan;
c. menginformasikan kepada masyarakat Desa perkembangan
penyelesaian masalah;
d. melibatkan masyarakat Desa dalam menyelesaikan masalah; dan
e. mengadministrasikan bukti pengaduan dan penyelesaian masalah.
(4) Penyelesaian masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
secara mandiri oleh Desa berdasarkan kearifan lokal dan pengarusutamaan
perdamaian melalui musyawarah desa.
(5) Dalam hal musyawarah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
menyepakati masalah dinyatakan selesai, hasil kesepakatan dituangkan
dalam berita acara musyawarah desa.
- 31 -
Paragraf 6
Penyusunan Laporan Pelaksanaan Kegiatan
Pasal 79
(1) Pelaksana kegiatan menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan
kegiatan kepada kepala Desa.
(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disesuaikan
dengan jenis kegiatan dan tahapan penyaluran dana kegiatan.
(3) Laporan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun
berdasarkan pertanggungjawaban terhadap penggunaan dana yang
diterima dan tahapan perkembangan pelaksanaan kegiatan.
Pasal 80
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, dituangkan dalam format
laporan hasil pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa.
(2) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri
dokumentasi hasil pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa yang
sekurang-kurangnya meliputi:
a. realisasi biaya beserta lampiran bukti-bukti pembayaran;
b. foto kegiatan infrastruktur Desa kondisi 0%, 40%, 80% dan 100% yang
diambil dari sudut pengambilan yang sama;
c. foto yang memperlihatkan orang sedang bekerja dan/atau melakukan
kegiatan secara beramai-ramai;
d. foto yang memperlihatkan peran serta masyarakat dalam kegiatan
pembangunan Desa;
e. foto yang memperlihatkan pembayaran upah secara langsung kepada
tenaga kerja kegiatan pembangunan Desa; dan
f. gambar purna laksana untuk pembangunan infrastruktur Desa.
(3) Kepala desa menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa
berdasarkan laporan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
Paragraf 7
Musyawarah Desa dalam rangka Pelaksanaan Pembangunan Desa
Pasal 81
(1) Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa
dalam rangka pelaksanaan pembangunan Desa.
(2) Musyawarah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan
setiap semester yaitu pada bulan Juni dan bulan Desember tahun
anggaran berikutnya.
(3) Pelaksana kegiatan menyampaikan laporan akhir pelaksanaan kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan cara:
a. menyampaikan laporan akhir pelaksanaan kegiatan kepada kepala
Desa; dan
b. menyerahkan hasil pelaksanaan kegiatan untuk diterima kepala Desa
dengan disaksikan oleh Badan Permusyawaratan Desa dan unsur
masyarakat Desa.
- 32 -
(4) Kepala Desa menyampaikan kepada Badan Permusyawaratan Desa
tentang laporan pelaksanaan pembangunan Desa berdasarkan laporan
akhir pelaksana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 82
(1) Masyarakat desa berpartisipasi menanggapi laporan pelaksanaan
pembangunan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (4).
(2) Tanggapan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan dengan memberikan masukan kepada kepala Desa.
(3) Badan Permusyawaratan Desa, kepala Desa, pelaksana kegiatan dan
masyarakat Desa membahas dan menyepakati tanggapan dan masukan
masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam
berita acara.
(5) Kepala Desa mengoordinasikan pelaksana kegiatan untuk melakukan
perbaikan hasil kegiatan berdasarkan berita acara hasil kesepakatan
musyawarah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Paragraf 8
Pelestarian dan Pemanfaatan Hasil Kegiatan Pembangunan Desa
Pasal 83
(1) Pelestarian dan pemanfaatan hasil pembangunan desa dilaksanakan
dalam rangka memanfaatkan dan menjaga hasil kegiatan pembangunan
Desa.
(2) Pelestarian dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilaksanakan dengan cara:
a. melakukan pendataan hasil kegiatan pembangunan yang perlu
dilestarikan dan dikelola pemanfaatannya;
b. membentuk dan meningkatkan kapasitas kelompok pelestarian dan
pemanfaatan hasil kegiatan pembangunan Desa; dan
c. pengalokasian biaya pelestarian dan pemanfaatan hasil pelaksanaan
kegiatan pembangunan Desa.
(3) Ketentuan pelestarian dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan dengan peraturan Desa.
(4) Kepala Desa membentuk kelompok pelestarian dan pemanfaatan hasil
kegiatan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Pembentukan kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan
dengan keputusan kepala Desa.
BAB III
PEMANTAUAN DAN PENGAWASAN PEMBANGUNAN DESA
Pasal 84
(1) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah
kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa melakukan upaya pemberdayaan
masyarakat Desa.
- 33 -
(2) Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan melalui pengawasan dan pemantauan penyelenggaraan
Pemerintahan Desa dan pembangunan Desa yang dilakukan secara
partisipatif oleh masyarakat Desa.
(3) Masyarakat Desa berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan
Pembangunan Desa.
(4) Hasil pengawasan dan pemantauan pembangunan Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), menjadi dasar pembahasan musyawarah Desa
dalam rangka pelaksanaan pembangunan Desa.
Pasal 85
(1) Pemantauan pembangunan Desa oleh masyarakat Desa dilakukan pada
tahapan perencanaan pembangunan Desa dan tahapan pelaksanaan
pembangunan Desa.
(2) Pemantauan tahapan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan dengan cara menilai penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa.
(3) Pemantauan tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan dengan cara menilai antara lain: pengadaan barang dan/atau
jasa, pengadaan bahan/material, pengadaan tenaga kerja, pengelolaan
administrasi keuangan, pengiriman bahan/material, pembayaran upah,
dan kualitas hasil kegiatan pembangunan Desa.
(4) Hasil pemantauan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dituangkan dalam format hasil pemantauan pembangunan Desa.
Pasal 86
(1) Bupati/walikota melakukan pemantauan dan pengawasan perencanaan
dan pelaksanaan pembangunan Desa dengan cara:
a. memantau dan mengawasi jadwal perencanaan dan pelaksanaan
pembangunan Desa;
b. menerima, mempelajari dan memberikan umpan balik terhadap laporan
realisasi pelaksanaan APB Desa;
c. mengevaluasi perkembangan dan kemajuan kegiatan pembangunan
Desa; dan
d. memberikan pembimbingan teknis kepada pemerintah Desa.
(2) Dalam hal terjadi keterlambatan perencanaan dan pelaksanaan
pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai akibat
ketidakmampuan dan/atau kelalaian pemerintah Desa, bupati/walikota
melakukan:
a. menerbitkan surat peringatan kepada kepala desa;
b. membina dan mendampingi pemerintah desa dalam hal mempercepat
perencanaan pembangunan desa untuk memastikan APB Desa
ditetapkan 31 Desember tahun berjalan; dan
c. membina dan mendampingi pemerintah Desa dalam hal mempercepat
pelaksanaan pembangunan Desa untuk memastikan penyerapan APB
Desa sesuai peraturan perundang-undangan.
- 34 -
Pasal 87
Kegiatan dan format pembangunan Desa tercantum dalam Lampiran sebagai
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 88
(1) Pada saat Peraturan Menteri Dalam Negeri ini berlaku, RKP Desa yang
sudah ada dan sedang berjalan tetap dilaksanakan sampai dengan
berakhir masa berlakunya.
(2) Pada saat Peraturan Menteri Dalam Negeri ini berlaku, RPJM Desa yang
sudah ada dan sedang berjalan tetap dilaksanakan sampai dengan tahun
2015, dan untuk selanjutnya disesuaikan dengan ketentuan Peraturan
Menteri Dalam Negeri ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 89
Petunjuk teknis penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa serta petunjuk teknis
pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa lebih lanjut diatur dengan
peraturan bupati/walikota.
Pasal 90
Pada saat Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan
Pembangunan Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 91
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2014
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2014.
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 2094.
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM,
W. SIGIT PUDJIANTO
NIP. 19590203 198903 1 001.

Permendagri Nomor 113 Tahun 2014

MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 113 TAHUN 2014 
TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
 
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 106
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 6 tahun
2014 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Menteri
Dalam Negeri tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Desa;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6
tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5558);
 
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG
PENGELOLAAN KEUANGAN DESA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain,
selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan
prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui
dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
2. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
3. Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain
dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
4. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah
lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya
merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah
dan ditetapkan secara demokratis.
5. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai
dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang
berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
6. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi
perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan
pertanggungjawaban keuangan desa.
7. Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disebut RKPDesa, adalah
penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk
jangka waktu 1 (satu) tahun.
8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa,
adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
9. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan
untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan
masyarakat.
10. Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan
yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
11. Kelompok transfer adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
Belanja Negara, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi dan
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
12. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa adalah Kepala Desa atau
sebutan nama lain yang karena jabatannya mempunyai kewenangan
menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa.
13. Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disingkat
PTPKD adalah unsur perangkat desa yang membantu Kepala Desa untuk
melaksanakan pengelolaan keuangan desa.
14. Sekretaris Desa adalah bertindak selaku koordinator pelaksanaan
pengelolaan keuangan desa.
15. Kepala Seksi adalah unsur dari pelaksana teknis kegiatan dengan
bidangnya.
16. Bendahara adalah unsur staf sekretariat desa yang membidangi urusan
administrasi keuangan untuk menatausahakan keuangan desa.
- 3 -
17. Rekening Kas Desa adalah rekening tempat menyimpan uang Pemerintahan
Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan digunakan untuk
membayar seluruh pengeluaran Desa pada Bank yang ditetapkan.
18. Penerimaan Desa adalah Uang yang berasal dari seluruh pendapatan desa
yang masuk ke APBDesa melalui rekening kas desa.
19. Pengeluaran Desa adalah Uang yang dikeluarkan dari APBDesa melalui
rekening kas desa.
20. Surplus Anggaran Desa adalah selisih lebih antara pendapatan desa dengan
belanja desa.
21. Defisit Anggaran Desa adalah selisih kurang antara pedapatan desa dengan
belanja desa.
22. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disingkat SILPA adalah
selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu
periode anggaran.
23. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan
oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan
Permusyawaratan Desa.
BAB II
ASAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Pasal 2
(1) Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel,
partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
(2) Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola
dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai
dengan tanggal 31 Desember.
BAB III
KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Pasal 3
(1) Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan
mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang
dipisahkan.
(2) Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan:
a. menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa;
b. menetapkan PTPKD;
c. menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa;
d. menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa;
dan
e. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban
APBDesa.
- 4 -
(3) Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa, dibantu
oleh PTPKD.
Pasal 4
(1) PTPKDsebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) berasal dari unsur
Perangkat Desa,terdiri dari:
a. Sekretaris Desa;
b. Kepala Seksi; dan
c. Bendahara.
(2) PTPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan
Kepala Desa.
Pasal 5
(1) Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a
bertindak selaku koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa.
(2) Sekretaris Desa selaku koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan
desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. menyusun dan melaksanakan Kebijakan Pengelolaan APBDesa;
b. menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa, perubahan
APBDesa dan pertanggung jawaban pelaksanaan APBDesa;
c. melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah
ditetapkan dalam APBDesa;
d. menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa;
dan
e. melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran
APBDesa.
Pasal 6
(1) Kepala Seksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b
bertindak sebagai pelaksana kegiatan sesuai dengan bidangnya.
(2) Kepala Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. menyusun rencana pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung
jawabnya;
b. melaksanakan kegiatan dan/atau bersama Lembaga Kemasyarakatan
Desa yang telah ditetapkan di dalam APBDesa;
c. melakukan tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban
anggaran belanja kegiatan;
d. mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
e. melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa;
dan
f. menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan
kegiatan.
Pasal 7
(1) Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c di jabat
oleh staf pada Urusan Keuangan.
- 5 -
(2) Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan
mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran
pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.
BAB IV
APBDesa
Pasal 8
(1) APBDesa,terdiri atas:
a. Pendapatan Desa;
b. Belanja Desa; dan
c. Pembiayaan Desa.
(2) Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
diklasifikasikan menurut kelompok dan jenis.
(3) Belanja Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diklasifikasikan
menurut kelompok, kegiatan, dan jenis.
(4) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diklasifikasikan
menurut kelompok dan jenis.
Bagian Kesatu
Pendapatan
Pasal 9
(1) Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)huruf a,
meliputi semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan
hak desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali
oleh desa.
(2) Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), terdiri
atas kelompok:
a. Pendapatan Asli Desa (PADesa);
b. Transfer; dan
c. Pendapatan Lain-Lain.
(3) Kelompok PADesa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri atas
jenis:
a. Hasil usaha;
b. Hasil aset;
c. Swadaya, partisipasi dan Gotong royong; dan
d. Lain-lain pendapatan asli desa.
(4) Hasil usaha desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a antara lain
hasil Bumdes, tanah kas desa.
(5) Hasil aset sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b antara lain
tambatan perahu, pasar desa, tempat pemandian umum, jaringan irigasi.
(6) Swadaya, partisipasi dan gotong royong sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf c adalah membangun dengan kekuatan sendiri yang melibatkan
peran serta masyarakat berupa tenaga, barang yang dinilai dengan uang.
- 6 -
(7) Lain-lain pendapatan asli desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf
d antara lain hasil pungutan desa.
Pasal 10
(1) Kelompok transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b,
terdiri atas jenis:
a. Dana Desa;
b. Bagian dari Hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kota dan Retribusi Daerah;
c. Alokasi Dana Desa (ADD);
d. Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi; dan
e. Bantuan Keuangan APBD Kabupaten/Kota.
(2) Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d dan e dapat bersifat umum dan khusus.
(3) Bantuan Keuangan bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dikelola dalam APBDesa tetapi tidak diterapkan dalam ketentuan
penggunaan paling sedikit 70% (tujuh puluh perseratus) dan paling banyak
30% (tiga puluh perseratus).
(4) Kelompok pendapatan lain-lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
c, terdiri atas jenis:
a. Hibah dan Sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat; dan
b. Lain-lain pendapatan Desa yang sah.
Pasal 11
(1) Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a adalah pemberian berupa uang
dari pihak ke tiga.
(2) Lain-lain pendapatan Desa yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 ayat (2) huruf b, antara lain pendapatan sebagai hasil kerjasama dengan
pihak ketiga dan bantuan perusahaan yang berlokasi di desa.
Bagian Kedua
Belanja Desa
Pasal 12
(1) Belanja desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b,
meliputi semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban
desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh
pembayarannya kembali oleh desa.
(2) Belanja desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan dalam
rangka mendanai penyelenggaraan kewenangan Desa.
Pasal 13
(1) Klasifikasi Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1)
huruf b, terdiri atas kelompok:
a. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b. Pelaksanaan Pembangunan Desa;
c. Pembinaan Kemasyarakatan Desa;
d. Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan
e. Belanja Tak Terduga.
- 7 -
(2) Kelompok belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dalam
kegiatan sesuai dengan kebutuhan Desa yang telah dituangkan dalam
RKPDesa.
(3) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas jenis belanja :
a. Pegawai;
b. Barang dan Jasa; dan
c. Modal.
Pasal 14
(1) Jenis belanja pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf
a, dianggarkan untuk pengeluaran penghasilan tetap dan tunjangan bagi
Kepala Desa dan Perangkat Desa serta tunjangan BPD.
(2) Belanja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan dalam
kelompok Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, kegiatan pembayaran
penghasilan tetap dan tunjangan.
(3) Belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pelaksanaannya
dibayarkan setiap bulan.
Pasal 15
(1) Belanja Barang dan Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3)
huruf b digunakan untuk pengeluaran pembelian/pengadaan barang yang
nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan.
(2) Belanja barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
a. alat tulis kantor;
b. benda pos;
c. bahan/material;
d. pemeliharaan;
e. cetak/penggandaan;
f. sewa kantor desa;
g. sewa perlengkapan dan peralatan kantor;
h. makanan dan minuman rapat;
i. pakaian dinas dan atributnya;
j. perjalanan dinas;
k. upah kerja;
l. honorarium narasumber/ahli;
m. operasional Pemerintah Desa;
n. operasional BPD;
o. insentif Rukun Tetangga /Rukun Warga; dan
p. pemberian barang pada masyarakat/kelompok masyarakat.
(3) Insentif Rukun Tetangga /Rukun Warga sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf o adalah bantuan uang untuk operasional lembaga RT/RW dalam
rangka membantu pelaksanaan tugas pelayanan pemerintahan,
perencanaan pembangunan, ketentraman dan ketertiban, serta
pemberdayaan masyarakat desa.
(4) Pemberian barang pada masyarakat/kelompok masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf p dilakukan untuk menunjang pelaksanaan
kegiatan.
- 8 -
Pasal 16
(1) Belanja Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf c,
digunakan untuk pengeluaran dalam rangka pembelian/pengadaan barang
atau bangunan yang nilai manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan.
(2) Pembelian /pengadaan barang atau bangunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) digunakan untuk kegiatan penyelenggaraan kewenangan desa.
Pasal 17
(1) Dalam keadaan darurat dan/atau Keadaan Luar Biasa (KLB), pemerintah
Desa dapat melakukan belanja yang belum tersedia anggarannya.
(2) Keadaan darurat dan/atau KLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan keadaan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan
berulang dan/atau mendesak.
(3) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud ayat (1) yaitu antara lain
dikarenakan bencana alam, sosial, kerusakan sarana dan prasarana.
(4) Keadaan luar biasa sebagaimana dimaksud ayat (1) karena KLB/wabah.
(5) Keadaan darurat dan luar biasa sebagaimana ayat (3) ditetapkan dengan
Keputusan Bupati/walikota.
(6) Kegiatan dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dianggarkan dalam belanja tidak terduga.
Pasal 18
(1) Pembiayaan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c
meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau
pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang
bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
(2) Pembiayaan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
kelompok:
a. Penerimaan Pembiayaan; dan
b. Pengeluaran Pembiayaan.
(3) Penerimaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a,
mencakup:
a. Sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya;
b. Pencairan Dana Cadangan; dan
c. Hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan.
(4) SiLPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a antara lain
pelampauan penerimaan pendapatan terhadap belanja, penghematan
belanja, dan sisa dana kegiatan lanjutan.
(5) SilPA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan penerimaan
pembiayaan yang digunakan untuk:
a. menutupi defisit anggaran apabila realisasi pendapatan lebih kecil dari
pada realisasi belanja;
b. mendanai pelaksanaan kegiatan lanjutan; dan
c. mendanai kewajiban lainnya yang sampai dengan akhir tahun anggaran
belum diselesaikan.
- 9 -
(6) Pencairan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
digunakan untuk menganggarkan pencairan dana cadangan dari rekening
dana cadangan ke rekening kas Desa dalam tahun anggaran berkenaan.
(7) Hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf c digunakan untuk menganggarkan hasil penjualan
kekayaan desa yang dipisahkan.
Pasal 19
(1) Pengeluaran Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2)
huruf b, terdiri dari :
a. Pembentukan Dana Cadangan; dan
b. Penyertaan Modal Desa.
(2) Pemerintah Desa dapat membentuk dana cadangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk mendanai kegiatan yang penyediaan
dananya tidak dapat sekaligus/sepenuhnya dibebankan dalam satu tahun
anggaran.
(3) Pembentukan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan dengan peraturan desa.
(4) Peraturan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit
memuat:
a. penetapan tujuan pembentukan dana cadangan;
b. program dan kegiatan yang akan dibiayai dari dana cadangan;
c. besaran dan rincian tahunan dana cadangan yang harus dianggarkan;
d. sumber dana cadangan; dan
e. tahun anggaran pelaksanaan dana cadangan.
(5) Pembentukan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
bersumber dari penyisihan atas penerimaan Desa, kecuali dari penerimaan
yang penggunaannya telah ditentukan secara khusus berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
(6) Pembentukan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a ditempatkan pada rekening tersendiri.
(7) Penganggaran dana cadangan tidak melebihi tahun akhir masa jabatan
Kepala Desa.
BAB V
PENGELOLAAN
Bagian Kesatu
Perencanaan
Pasal 20
(1) Sekretaris Desa menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa
berdasarkan RKPDesa tahun berkenaan.
(2) Sekretaris Desa menyampaikan rancangan Peraturan Desa tentang
APBDesa kepada Kepala Desa.
- 10 -
(3) Rancangan peraturan Desa tentang APBDesa sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan
Desa untuk dibahas dan disepakati bersama.
(4) Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa disepakati bersama
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat bulan Oktober tahun
berjalan.
Pasal 21
(1) Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa yang telah disepakati bersama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) disampaikan oleh Kepala
Desa kepada Bupati/Walikota melalui camat atau sebutan lain paling
lambat 3 (tiga) hari sejak disepakati untuk dievaluasi.
(2) Bupati/Walikota menetapkan hasil evaluasi Rancangan APBDesa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 20 (dua puluh) hari kerja
sejak diterimanya Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa.
(3) Dalam hal Bupati/Walikota tidak memberikan hasil evaluasi dalam batas
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Peraturan Desa tersebut
berlaku dengan sendirinya.
(4) Dalam hal Bupati/Walikota menyatakan hasil evaluasi Rancangan
Peraturan Desa tentang APBDesa tidak sesuai dengan kepentingan umum
dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Kepala Desa
melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak
diterimanya hasil evaluasi.
Pasal 22
(1) Apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh Kepala Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) dan Kepala Desa tetap menetapkan
Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa menjadi Peraturan Desa,
Bupati/Walikota membatalkan Peraturan Desa dengan Keputusan
Bupati/Walikota.
(2) Pembatalan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus
menyatakan berlakunya pagu APBDesa tahun anggaran sebelumnya.
(3) Dalam hal Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Desa
hanya dapat melakukan pengeluaran terhadap operasional
penyelenggaraan Pemerintah Desa.
(4) Kepala Desa memberhentikan pelaksanaan Peraturan Desa Paling lama 7
(tujuh) hari kerja setelah pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dan selanjutnya Kepala Desa bersama BPD mencabut peraturan desa
dimaksud.
Pasal 23
(1) Bupati/walikota dapat mendelegasikan evaluasi Rancangan Peraturan Desa
tentang APBDesa kepada camat atau sebutan lain.
(2) Camat menetapkan hasil evaluasi Rancangan APBDesa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak
diterimanya Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa.
- 11 -
(3) Dalam hal Camat tidak memberikan hasil evaluasi dalam batas waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Peraturan Desa tersebut berlaku
dengan sendirinya.
(4) Dalam hal Camat menyatakan hasil evaluasi Rancangan Peraturan Desa
tentang APBDesa tidak sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi, Kepala Desa melakukan
penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak
diterimanya hasil evaluasi.
(5) Apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh Kepala Desa sebagaimana
dimaksud ayat (4) dan Kepala Desa tetap menetapkan Rancangan
Peraturan Desa tentang APBDesa menjadi Peraturan Desa, Camat
menyampaikan usulan pembatalan Peraturan Desa kepada
Bupati/Walikota.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendelegasian evaluasi Rancangan
Peraturan Desa tentang APBDesa kepada Camat diatur dalam Peraturan
Bupati/Walikota.
Bagian Kedua
Pelaksanaan
Pasal 24
(1) Semua penerimaan dan pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan
kewenangan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa.
(2) Khusus bagi desa yang belum memiliki pelayanan perbankan di wilayahnya
maka pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
(3) Semua penerimaan dan pengeluaran desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah.
Pasal 25
(1) Pemerintah desa dilarang melakukan pungutan sebagai penerimaan desa
selain yang ditetapkan dalam peraturan desa.
(2) Bendahara dapat menyimpan uang dalam Kas Desa pada jumlah tertentu
dalam rangka memenuhi kebutuhan operasional pemerintah desa.
(3) Pengaturan jumlah uang dalam kas desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditetapkan dalam Peraturan Bupati/Walikota.
Pasal 26
(1) Pengeluaran desa yang mengakibatkan beban APBDesa tidak dapat
dilakukan sebelum rancangan peraturan desa tentang APBDesa ditetapkan
menjadi peraturan desa.
(2) Pengeluaran desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk
untuk belanja pegawai yang bersifat mengikat dan operasional perkantoran
yang ditetapkan dalam peraturan kepala desa.
(3) Penggunaan biaya tak terduga terlebih dulu harus dibuat Rincian Anggaran
Biaya yang telah disahkan oleh Kepala Desa.
- 12 -
Pasal 27
(1) Pelaksana Kegiatan mengajukan pendanaan untuk melaksanakan kegiatan
harus disertai dengan dokumen antara lain Rencana Anggaran Biaya.
(2) Rencana Anggaran Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di verifikasi
oleh Sekretaris Desa dan di sahkan oleh Kepala Desa.
(3) Pelaksana Kegiatan bertanggungjawab terhadap tindakan pengeluaran
yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan dengan
mempergunakan buku pembantu kas kegiatan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan didesa.
Pasal 28
(1) Berdasarkan rencana anggaran biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
27 ayat (1) pelaksana kegiatan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran
(SPP) kepada Kepala Desa.
(2) Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak boleh dilakukan sebelum barang dan atau jasa diterima.
Pasal 29
Pengajuan SPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) terdiri atas:
a. Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
b. Pernyataan tanggungjawab belanja; dan
c. Lampiran bukti transaksi
Pasal 30
(1) Dalam pengajuan pelaksanaan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29, Sekretaris Desa berkewajiban untuk:
a. meneliti kelengkapan permintaan pembayaran di ajukan oleh pelaksana
kegiatan;
b. menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban APBdes yang
tercantum dalam permintaan pembayaran;
c. menguji ketersedian dana untuk kegiatan dimaksud; dan
d. menolak pengajuan permintaan pembayaran oleh pelaksana kegiatan
apabila tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
(2) Berdasarkan SPP yang telah di verifikasi Sekretaris Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa menyetujui permintaan pembayaran
dan bendahara melakukan pembayaran.
(3) Pembayaran yang telah dilakukan sebagaimana pada ayat (2) selanjutnya
bendahara melakukan pencatatan pengeluaran.
Pasal 31
Bendahara desa sebagai wajib pungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak
lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang
dipungutnya ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
- 13 -
Pasal 32
Pengadaan barang dan/atau jasa di Desa diatur dengan peraturan
bupati/walikota dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 33
(1) Perubahan Peraturan Desa tentang dapat dilakukan apabila terjadi:
a. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar jenis
belanja;
b. keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran (SilPA)
tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan;
c. terjadi penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan desa
pada tahun berjalan; dan/atau
d. terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis
ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan;
e. perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah dan Pemerintah
Daerah.
(2) Perubahan APBDesa hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
tahun anggaran.
(3) Tata cara pengajuan perubahan APBDesa adalah sama dengan tata cara
penetapan APBDesa.
Pasal 34
(1) Dalam hal Bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD
Kabupaten/Kota serta hibah dan bantuan pihak ketiga yang tidak mengikat
ke desa disalurkan setelah ditetapkannya Peraturan Desa tentang
Perubahan APB Desa, perubahan diatur dengan Peraturan Kepala Desa
tentang perubahan APBDesa.
(2) Perubahan APBDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diinformasikan
kepada BPD.
Bagian Ketiga
Penatausahaan
Pasal 35
(1) Penatausahaan dilakukan oleh Bendahara Desa.
(2) Bendahara Desa wajib melakukan pencatatan setiap penerimaan dan
pengeluaran serta melakukan tutup buku setiap akhir bulan secara
tertib.
(3) Bendahara Desa wajib mempertanggungjawabkan uang melalui laporan
pertanggungjawaban.
(4) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disampaikan setiap bulan kepada Kepala Desa dan paling lambat tanggal
10 bulan berikutnya.
- 14 -
Pasal 36
Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 ayat (2), menggunakan:
a. buku kas umum;
b. buku Kas Pembantu Pajak; dan
c. buku Bank.
Bagian Keempat
Pelaporan
Pasal 37
(1) Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APBDesa
kepada Bupati/Walikota berupa:
a. laporan semester pertama; dan
b. laporan semester akhir tahun.
(2) Laporan semester pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
berupa laporan realisasi APBDesa.
(3) Laporan realisasi pelaksanaan APBDesa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a disampaikan paling lambat pada akhir bulan Juli tahun
berjalan.
(4) Laporan semester akhir tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b disampaikan paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya.
Bagian Kelima
Pertanggungjawaban
Pasal 38
(1) Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi
pelaksanaan APBDesa kepada Bupati/Walikota setiap akhir tahun
anggaran.
(2) Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
(3) Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Desa.
(4) Peraturan Desa tentang laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan
APBDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri:
a. format Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa
Tahun Anggaran berkenaan;
b. format Laporan Kekayaan Milik Desa per 31 Desember Tahun Anggaran
berkenaan; dan
c. format Laporan Program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang masuk
ke desa.
- 15 -
Pasal 39
Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa sebagaimana
dimaksud dalam pasal 38 ayat (1) merupakan bagian tidak terpisahkan dari
laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Pasal 40
(1) Laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan
APBDesa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan 38 diinformasikan
kepada masyarakat secara tertulis dan dengan media informasi yang
mudah diakses oleh masyarakat.
(2) Media informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain papan
pengumuman, radio komunitas, dan media informasi lainnya.
Pasal 41
(1) Laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan
APBDesa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) disampaikan
kepada Bupati/Walikota melalui camat atau sebutan lain.
(2) Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah
akhir tahun anggaran berkenaan.
Pasal 42
Format Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa, Buku Pembantu Kas
Kegiatan, Rencana Anggaran Biaya dan Surat Permintaan Pembayaran serta
Pernyataan Tanggungjawab Belanja, Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa
pada semester pertama dan semester akhir tahun serta Laporan
Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20, Pasal 27 ayat (1) dan (3), Pasal 29 huruf a dan huruf b, Pasal
37 dan Pasal 38 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri.
Pasal 43
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengelolaan Keuangan Desa diatur dalam
Peraturan Bupati/Walikota.
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 44
(1) Pemerintah Provinsi wajib membina dan mengawasi pemberian dan
penyaluran Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan Bagi hasil Pajak dan
Retribusi Daerah dari Kabupaten/Kota kepada Desa.
(2) Pemerintah Kabupaten/Kota wajib membina dan mengawasi pelaksanaan
pengelolaan keuangan desa.
- 16 -
Pasal 45
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 46
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2014
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diund
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2014.
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 2093.
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM,
W. SIGIT PUDJIANTO
NIP. 19590203 198903 1 001.
ta
pada tanggal
MENTERI
ttd
DDDDDDDDDDDDD