Kamis, 11 Oktober 2012

Duhari Daya dan ISUZU JEPANG

Peserta study banding dari ISUZU JEPANG mengakui bahwa KABAPIN sebagi KOPERASI jasa Angkutan JAKARTA yang eksis dan mampu memepertahankan usaha di bidang angkutan.

Menerima kunjungan kerja dari ISUZU JEPANG untuk studi banding Pembuatan armada Angkutan barang yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat Indonesia, Khususnya  di JAKARTA

DUHARI DAYA dan KEGIATANYA





Berbagai Moment diikuti untuk menambah wawasan dan pengembangan usaha KOPERASI yg diwakilinya, bahwa pengetahuan dan pengembangan usha tidak cukup hanya duduk dibelakang meja kerja saja, hal ini yang menjadikan saya untuk kerja keras menggali seluruh potensi yang dapat djangkau oleh kemampuanya.
bersama AHMAD YANI di gedung DPR/MPR
Yang dapat di raih maka di kejar tuk mendapatkan kesempurnaan
Mewakili KOPERASI di Gedung DPR/MPR

Minggu, 08 Juli 2012

KABAPIN DI GEDUNG MPR/DPR

Bersama Ahmad Yani (Anggota DPR RI)

Mewakili KABAPIN siap dengan argumenya di gedung DPR/MPR
Kondisi Bangsa saat ini memang menjadi perhatian semua pihak, terutama dengan adanya berbagai aturan yang kadang membuat jenjang antara pengusaha kuat dengan pengusaha lemah, kami yang bergerak di sektor riel, termasuk salah satu dari sekian sektor usaha yang paling terkena dampak jika kebijakan pemerintah kurang jeli terhadap kepentingan pengusaha lemah seperti kami yang bergerak di bidang KOPERASI, sehinggga saat kami mendapat undangan untuk sharing di gedung rakyat tersebut langsung kami sambut dengan sepuluh jari dengan harapan dapat menyampaikan aspirasi ANGGOTA di mata orang-orang yang bisa menentukan kebijakan (wakil rakyat). KABAPIN (Koperasi Angkutan Barang Pasar dan Industri) yang paling berharap terhadap kebijakan yang sangat menentukan terhadap perkembangan usaha Angkutan Barang di Jakarta. Semoga ini menjadi awal bagi Koperasi kami untuk terus eksis di bidang pendistribusian dan angkutan Sayur mayur, buah-buahan, beras dan palawija, barang ritel serta barang pindah lainya. (Duhari Daya)

Kamis, 07 Juni 2012

KABAPIN dan PEJABAT

Bersama Pejabat terkait memadukan langkah strategis KABAPIN








KABAPIN satu dari sekian banyak koperasi jasa angkutan barang di JAKARTA yang tetap dan selalu mengupayakan serta mendahulukan pelayanan terhadap kepentingan masyarakat JABOTABEK dan sekitarnya khususnya di bidang angkutan Sayur mayur dan buah-buahan (di Pasar Induk Kramatjati), angkutan Beras dan Palawija (di Pasar Induk Beras Cipinang) dan barang toko ritel, Lotte Mart serta barang pindah lainya.
Untuk terus mempertahankan usaha maka KABAPIN tetap berupaya untuk bersinergi dengan pihak-pihak terkait, antara lain Dinas Koperasi KUMKM DKI Jakarta, Dinas Perhubungan, Dekopinwil DKI Jakarta, PD. Pasar Jaya serta para mitra Koperasi lainya.
Para pengurus KABAPIN menyadari bahwa semakin sulitnya usaha di bidang jasa angkutan di wilayah DKI Jakarta terutama makin banyaknya kendaraan yang tak berbadan hukum bebas mengangkut barang yang di peruntukan bagi kendaraan resmi seperti yang terjadi di Pasar Induk Kramatjati, Pasar Induk Berasd Cipinang.
Belum tegaknya hukum yang mengatur pola angkutan menjadi kendala tersendiri bagi KABAPIN, namun demikian para pengurus tetap berupaya agar KABAPIN tetap eksis untuk membantu pemerintah dalam pendistribusian barang dari dan ke wilayah JABODETABEK.
Guna meningkatkan kesejahteraan Aggota, Pengurus mencari cara lain selain dari pendapatan jasa angkutan, diantaranya memberikan pinjaman murah untuk perbaikan kendaraan, modal usaha, dan kebutuhan lainya. Adapun untuk pemberian pinjaman terhadap Anggota di ambil dari modal sendiri dan pinjaman lunak dari lembaga keuangan lainnya, termasuk yang di dapat dari LPDB-KUMKM Kementrian Koperasi.
Harapan besar KABAPIN adalah segera terciptanya aturan yang jelas untuk pola angkutan barang umum, agar kendaraan yang tidak berbadan hukum (omprengan) tidak mengambil hak/muatan kendaraan KABAPIN, terutama yang hak/muatan yang ada di wilayah Pasar Induk Kramatjati dan Pasar Induk Beras Cipinang. (oleh : Duhari Daya) 


Selasa, 22 Mei 2012

CARA MUDAH JADI ANGGOTA KABAPIN

INGIN MENJADI ANGGOTA KABAPIN?
Anggota KABAPIN dan armadanya
Oleh : Duhari Daya (Pengurus)
Persyaratan  masuk menjadi Anggota KABAPIN tak begitu rumit, orang perorang atau badan cukup memiliki minimal satu unit armada angkutan barang, di daftarkan pada jam kerja dengan mengisi formulir yang telah disediakan dikantor KABAPIN, begitu daftar kendaraan langsung bisa beroperasi di wilayah yang telah di tentukan, atau jika Anggota memiliki area usaha sendiri untuk pendistribusian barang maka pihak managemen langsung mengeluarkan kelengkapan usahanya.
Untuk type, usia dan jenis kendaraan kalau pada awalnya kendaraan Anggota diprioritaskan kendaraan yang daya angkutnya 1,5 ton, tapi karena situasi dan kondisi saat ini dan tidak adanya kepastian hukum tentang pola angkutan barang umum, maka KABAPIN menerima kendaraan kecil sejenis CARRY dan Colt T120 SS, DAIHATSU GRAND MAX, atau sejenisnya dan diarahkan untuk menjadi angkutan barang umum,.
Adapun rinciannya sebagai berikut :
1.      Mengisi formulir pendaftaran.
a.      Menyerahkan Foto Copy KTP, STNK, Buku KIR kendaraan.
b.      Mengisi Data kendaraan.
c.       Bersedia menjadi Angkutan barang umum.
2.      Membayar Simpanan Pokok.
3.      Membayar biaya administrasi.
4.      Membayar Iuran Pengelolaan dan simpanan wajib untuk satu bulan pertama.
5.      Membayar Dana Donasi.
6.      Membayar biaya Ijin Prinsip.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Rabu, 07 Maret 2012

KABAPIN BERSAMA KETUA DEKOPINWIL DKI JAKARTA

Ketua Dewan Koperasi Indonesia DKI Jakarta, Mayor Jendral Nachrowi Ramli memberikan sambutan dalam rangka Rapat Anggota Tahunan (RAT) ke 29 dan ULTAH ke 30 KABAPIN. Dalam sambutanya Ketua DEKOPINWIL DKI tersebut menyampaikan bahwa untuk mensejahterakan Anggota maka koperasi harus menjalankan fungsinya sebagai badan usaha.
Dalam kesempatan itu pula beliau tanpa ragu memberikan motivasi dan membakar semangat peserta RAT yang hadir dengan meneriakan yel-yel sambil mengepalkan tanganya keatas.."KABAPIN-KABAPIN-KABAPIN" yang di sambut dengan hiruk pikuk hadirin dengan pekikan "Hiduuuup,Jayaaa..Maju Teruuuss".
"Selama ini KABAPIN terus melakukan pendekatan dan kerjasama yang harmonis dengan Dekopinwil,itu terbukti dengan kerjasama yang terjalin cukup baik selama ini" kata Nachrowi.
Disela-sela pembacaan Surat Keputusan Pengurus KABAPIN tentang pemberian penghargaan kepada Anggotanya oleh Sekretaris KABAPIN (Duhari Daya) menyisipkan kalimat dukungan kepada Mayjen H.N achrowi Ramli untuk maju sebagai kandidat calon gubernur DKI Jakarta "Kabapin siap mendukung dan mensukseskan orang Koperasi sebagai Gubernur DKI agar tau dan bisa mengerti apa arti kesejahteraan yang sebenarnya".Dulu KABAPIN mendukung salah satu cagub tp setelah jadi tidak kenal dan tidak mengerti apa itu KABAPIN" lanjut Duhari Daya yang disambut tepuk tangan hadirin.
 

Kamis, 23 Februari 2012

PEMILIHAN KEPALA DESA


Sekilas Tentang Kepala Desa 
Oleh : Duhari Daya

Kepala Desa merupakan pimpinan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk satu kali masa jabatan. Kepala Desa juga memiliki wewenang menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.
Kepala Desa dipilih langsung melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) oleh penduduk desa setempat. Syarat-syarat menjadi calon Kepala Desa sesuai Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 sbb:
  1. Bertakwa kepada Tuhan YME
  2. Setia kepada Pacasila sebagai dasar negara, UUD 1945 dan kepada NKRI, serta Pemerintah
  3. Berpendidikan paling rendah SLTP atau sederajat
  4. Berusia paling rendah 25 tahun
  5. Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa
  6. Penduduk desa setempat
  7. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 tahun
  8. Tidak dicabut hak pilihnya
  9. Belum pernah menjabat Kepala Desa paling lama 10 tahun atau 2 kali masa jabatan
  10. Memenuhi syarat lain yang diatur Perda Kab/Kota
Perangkat Desa
Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya. Salah satu perangkat desa adalah Sekretaris Desa, yang diisi dari Pegawai Negeri Sipil. Sekretaris Desa diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota.
Perangkat Desa lainnya diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa, yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. perangkat desa juga mempunyai tugas untuk mengayomi kepentingan masyarakatnya.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Keuangan desa
Penyelenggaraan urusan pemerintahan desa yang menjadi kewenangan desa didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), bantuan pemerintah dan bantuan pemerintah daerah. Penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa didanai dari APBD. Penyelenggaraan urusan pemerintah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa
Sumber pendapatan desa terdiri atas:
  • Pendapatan Asli Desa, antara lain terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa (seperti tanah kas desa, pasar desa, bangunan desa), hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong
  • Bagi hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kota
  • bagian dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
  • bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan;
  • hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
  • Pinjaman desa
APB Desa terdiri atas bagian Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan. Rancangan APB Desa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Kepala Desa bersama BPD menetapkan APB Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa.

Senin, 13 Februari 2012

PEGIRINGAN DESAKU

PEGIRINGAN DESAKU DAN HARAPAN POLITIKKU
Oleh : DUHARI DAYA


Sungguh tak dapat dipungkiri setiap orang yang terlahir di suatu daerah baik di DESA maupun di Kota tetap mempunyai rasa idealisme terhadap daerah itu sendiri, begitu juga yang terjadi pada diri saya sebagai orang yang terlahir disebuah Desa. Sungguh ironis memang jika orang yang terlahir tidak mengingat asal daerahnya bahkan lupa terhadap Desanya sendiri sebagai tanah kelahiranya. Rasa ingin mengimplementasikani idealisme untuk pembangunan Desa tercinta tak lepas dari keinginan pribadi yang selama ini berakar dan berurat di nadi, itu semua tak lepas dari persoalan pemerintahan Desaku yang agak tertutup dan kurang aspiratif terhadap masyarakatnya.
Kalau persoalan perkembangan Desa memang bukan menjadi urusan pribadiku, tetapi karena menyangkut hajat hidup orang banyak maka aku merasa terpanggil untuk turut serta dalam proses pengelolaan Desaku yang selama ini carut – marut tak ada perkembangan yang berarti, dari persoalan kesejahteraan sampai bidang kepemudaan, bisa dibayangkan jika hal ini terus menerus dipegang sama orang-orang yang hanya mementingkan pribadi, kelompok atau golongan maka Desa kita yang tercinta yang notabenya memiliki sumbar daya alam yang memadahi dan sumber Daya Manusia yang cukup akan seperti Keluarga yang salah satu orang tuanya adalah ayah/ibu tiri, mengapa demikian ini akibat dari orang yang memegang kekuasaan tidak mempunyai integritas kepemimpinan sebagaimana harapan masyarakat yang dipimpinnya.
Dari permasalahan tersebut saya berkeinginan untuk mengeksploetasikan cita-cita mulia yang perlu di implementasikan terhadap kepentingan masyarakat, yaitu membangun dan mengajak masyarakat Desa Pegiringan pada pengelolaan Desa yang Transparan, tidak mengkotak-kotakan kelompok, mengembalikan fungsi dan jobnya masing-masing, agar terwujud Pegiringan yang harmonis, nyaman dan berwibawa.

Kamis, 02 Februari 2012

KOPERASI ANGKUTAN BARANG BARANG PASAR DAN INDUSTRI (KABAPIN) 
KOPERASI ANGKUTAN BARANG YANG MASIH EXIST DI JAKARTA
PROFIL KABAPIN
a.Nama Koperasi : Koperasi Angkutan Barang Pasar dan Industri (KABAPIN).
bTanggal berdiri : 8 Juni 1981.
c.lamat Koperasi : Jl.H.Jenih no 8 Rt12/01 Kel.Rambutan, Ciracas Jakarta Timur. Kode Pos 13830.
Telepon : 021-8401103 Fax : 021-8411505 HP : 081381312877. (H.CHAIRUDDIN)
081311038312.  (DUHARI DAYA)
d.No.Akta Pendirian: No.97/Binor/1981
e.No. & Tgl. Pengesahan Badan Hukum: No.1486 /B.H/I.- Tanggal 26 November 1981
f.No. Akta Perubahan Anggaran Dasar : No.1486 a/B.H/I.Tanggal 17 Januari 1994 Keputusan Menteri  Koperasi dan PPK No: I/ PH/ Y /I /1994
VISI DAN MISI KABAPIN

VISI :
.Menjadikan KABAPIN sebagai Koperasi angkutan barang umum yang mampu bersaing dalam usaha guna mencapai kesejahteraan Anggota.
.Melancarkan pendistribusian Angkutan Barang Pasar, Supermarket/ritel dan barang industri lainya dari dan ke wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

MISI :
.Menjadikan Anggota memahami dan tahu sebagai Pengusaha angkutan barang umum.
.Meringankan beban ekonomi Anggota melalaui kerjasama antar lembaga.
.Mewujudkan stabilisasi usaha untuk kesejahteraan anggota.
.Membantu Pemerintah dalam ketertiban umum khususnya di bidang angkutan barang umum.

.JENIS USAHA DAN UNIT-UNIT USAHA KABAPIN

•Unit Usaha Angkutan.
•Unit Usaha Simpan Pinjam.
•Unit Usaha Bengkel.
•Unit Usaha Toko.
•Unit Usaha Jasa Perizinan.
•Unit Usaha Dana Kesejahteraan Bersama (DKB)