Rabu, 04 Februari 2015

Permendagri Nomor 112 Tahun 2014

MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 112 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 46 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pemilihan Kepala Desa;

Mengingat : 
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123);
 
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Desa adalah desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
3. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang
disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi
pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa
berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
4. Musyawarah Desa adalah musyawarah yang diselenggarakan oleh BPD
khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu.
5. Pemilihan kepala desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa
dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil.
6. Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang,
tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan
melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
7. Panitia pemilihan Kepala Desa tingkat desa yang selanjutnya disebut
Panitia Pemilihan adalah Panitia yang dibentuk oleh BPD untuk
menyelenggarakan proses Pemilihan Kepala Desa;
8. Panitia pemilihan Kepala Desa tingkat kabupaten/kota yang selanjutnya
disebut Panitia Pemilihan Kabupaten/Kota adalah panitia yang dibentuk
Bupati/Walikota pada tingkat Kabupaten/kota dalam mendukung
pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
9. Calon Kepala Desa adalah bakal calon Kepala Desa yang telah ditetapkan
oleh panitia pemilihan sebagai calon yang berhak dipilih menjadi Kepala
Desa;
10. Calon Kepala Desa Terpilih adalah calon Kepala Desa yang memperoleh
suara terbanyak dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
11. Penjabat Kepala Desa adalah seorang pejabat yang diangkat oleh pejabat
yang berwenang untuk melaksanakan tugas, hak dan wewenang serta
kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu;
12. Panitia pemilihan Kepala Desa di desa adalah panitia yang dibentuk BPD
untuk melaksanakan pemilihan Kepala Desa.
13. Pemilih adalah penduduk desa yang bersangkutan dan telah memenuhi
persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan Kepala Desa;
14. Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disebut DPS adalah daftar
pemilih yang disusun berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap Pemilihan
Umum terakhir yang telah diperbaharui dan dicek kembali atas
kebenarannya serta ditambah dengan pemilih baru;
15. Daftar Pemilih Tambahan adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan
usulan dari pemilih karena yang bersangkutan belum terdaftar dalam
Daftar Pemilih Sementara;
16. Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disebut DPT adalah daftar pemilih
yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai dasar penentuan
identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam pemilihan Kepala Desa;
17. Kampanye adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Calon Kepala Desa
untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan.
18. Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat TPS, adalah tempat
dilaksanakannya pemungutan suara.
3
BAB II
PEMILIHAN KEPALA DESA
Pasal 2
Pemilihan Kepala Desa dilakukan secara serentak satu kali atau dapat
bergelombang.
Pasal 3
Pemilihan Kepala Desa satu kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dilaksanakan pada hari yang sama di seluruh desa pada wilayah
Kabupaten/Kota.
Pasal 4
(1) Pemilihan Kepala Desa secara bergelombang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. pengelompokan waktu berakhirnya masa jabatan Kepala Desa di wilayah
Kabupaten/Kota;
b. kemampuan keuangan daerah; dan/atau
c. ketersediaan PNS di lingkungan Kabupaten/Kota yang memenuhi
persyaratan sebagai penjabat Kepala Desa.
(2) Pemilihan Kepala Desa secara bergelombang sebagai mana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6
(enam) tahun.
(3) Pemilihan Kepala Desa bergelombang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan dengan interval waktu paling lama 2 (dua) tahun.
Pasal 5
(1) Bupati/Walikota membentuk panitia pemilihan di Kabupaten/Kota.
(2) Panitia pemilihan di Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas meliputi:
a. merencanakan, mengkoordinasikan dan menyelenggarakan semua
tahapan pelaksanaan pemilihan tingkat kabupaten/kota;
b. melakukan bimbingan teknis pelaksanaan pemilihan kepala desa
terhadap panitia pemilihan kepala desa tingkat desa;
c. menetapkan jumlah surat suara dan kotak suara;
d. memfasilitasi pencetakan surat suara dan pembuatan kotak suara serta
perlengkapan pemilihan lainnya;
e. menyampaikan surat suara dan kotak suara dan perlengkapan
pemilihan lainnya kepada panitia pemilihan;
f. memfasilitasi penyelesaian permasalahan pemilihan kepala desa tingkat
kabupaten/kota;
g. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan; dan
h. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang ditetapkan dengan
keputusan Bupati/Walikota.
4
BAB III
PELAKSANAAN
Bagian kesatu
Umum
Pasal 6
Pemilihan kepala Desa dilaksanakan melalui tahapan:
a. persiapan;
b. pencalonan;
c. pemungutan suara; dan
d. penetapan.
Bagian kedua
Persiapan
Paragraf 1
Umum
Pasal 7
Persiapan pemilihan di Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a,
terdiri atas kegiatan:
a. pemberitahuan badan permusyawaratan desa kepada kepala desa tentang
akhir masa jabatan yang disampaikan 6 (enam) bulan sebelum berakhir
masa jabatan;
b. pembentukan panitia pemilihan kepala desa oleh badan permusyawaratan
desa ditetapkan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari setelah
pemberitahuan akhir masa jabatan;
c. laporan akhir masa jabatan kepala desa kepada bupati/walikota
disampaikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah
pemberitahuan akhir masa jabatan;
d. perencanaan biaya pemilihan diajukan oleh panitia kepada
bupati/walikota melalui camat atau sebutan lain dalam jangka waktu 30
(tiga puluh) hari setelah terbentuknya panitia pemilihan; dan
e. persetujuan biaya pemilihan dari bupati/walikota dalam jangka waktu 30
(tiga puluh) Hari sejak diajukan oleh panitia.
Pasal 8
Pembentukan panitia pemilihan kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf b disampaikan secara tertulis oleh BPD kepada Bupati/Walikota
melalui camat.
Pasal 9
Panitia pemilihan kepala desa mempunyai tugas:
a. merencanakan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengawasi dan
mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilihan;
b. merencanakan dan mengajukan biaya pemilihan kepada Bupati/Walikota
melalui camat;
c. melakukan pendaftaran dan penetapan pemilih;
d. mengadakan penjaringan dan penyaringan bakal calon;
5
e. menetapkan calon yang telah memenuhi persyaratan;
f. menetapkan tata cara pelaksanaan pemilihan;
g. menetapkan tata cara pelaksanaan kampanye;
h. memfasilitasi penyediaan peralatan, perlengkapan dan tempat pemungutan
suara;
i. melaksanakan pemungutan suara;
j. menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan
hasil pemilihan;
k. menetapkan calon Kepala Desa terpilih; dan
l. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan.
Paragraf 2
Penetapan Pemilih
Pasal 10
(1) Pemilih yang menggunakan hak pilih, harus terdaftar sebagai pemilih.
(2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:
a. penduduk Desa yang pada hari pemungutan suara pemilihan Kades
sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah menikah
ditetapkan sebagai pemilih.
b. nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya;
c. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan
d. berdomisili di desa sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum
disahkannya daftar pemilih sementara yang dibuktikan dengan Kartu
Tanda Penduduk atau surat keterangan penduduk.
(3) Pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih ternyata tidak lagi
memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak dapat
menggunakan hak memilih.
Pasal 11
(1) Daftar pemilih dimutakhirkan dan divalidasi sesuai data penduduk di
desa.
(2) Pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan karena:
a. memenuhi syarat usia pemilih, yang sampai dengan hari dan tanggal
pemungutan suara pemilihan sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun;
b. belum berumur 17 (tujuh belas) tahun, tetapi sudah/pernah menikah;
c. telah meninggal dunia;
d. pindah domisili ke desa lain; atau
e. belum terdaftar.
(3) Berdasarkan daftar pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panitia
pemilihan menyusun dan menetapkan daftar pemilih sementara.
6
Pasal 12
(1) Daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3),
diumumkan oleh panitia pemilihan pada tempat yang mudah dijangkau
masyarakat.
(2) Jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama
3 (tiga) hari.
Pasal 13
(1) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2),
pemilih atau anggota keluarga dapat mengajukan usul perbaikan
mengenai penulisan nama dan/atau identitas lainnya.
(2) Selain usul perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilih atau
anggota keluarga dapat memberikan informasi yang meliputi:
a. Pemilih yang terdaftar sudah meninggal dunia;
b. Pemilih sudah tidak berdomisili di desa tersebut;
c. Pemilih yang sudah nikah di bawah umur 17 tahun; atau
d. Pemilih yang sudah terdaftar tetapi sudah tidak memenuhi syarat
sebagai pemilih.
(3) Apabila usul perbaikan dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) diterima, panitia pemilihan segera mengadakan perbaikan
daftar pemilih sementara.
Pasal 14
(1) Pemilih yang belum terdaftar, secara aktif melaporkan kepada Panitia
Pemilihan melalui pengurus Rukun Tetangga/Rukun Warga.
(2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar sebagai pemilih
tambahan.
(3) Pencatatan data pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari.
Pasal 15
(1) Daftar pemilih tambahan diumumkan oleh Panitia Pemilihan pada tempattempat
yang mudah dijangkau oleh masyarakat.
(2) Jangka waktu pengumuman daftar pemilih tambahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan selama 3 (tiga) hari terhitung sejak
berakhirnya jangka waktu penyusunan tambahan.
Pasal 16
Panitia pemilihan menetapkan dan mengumumkan Daftar pemilih sementara
yang sudah diperbaiki dan daftar pemilih tambahan sebagai daftar pemilih
tetap.
7
Pasal 17
(1) Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, diumumkan
di tempat yang strategis di desa untuk diketahui oleh masyarakat.
(2) Jangka waktu pengumuman daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), selama 3 (tiga) hari terhitung sejak berakhirnya jangka
waktu penyusunan daftar pemilih tetap.
Pasal 18
Untuk keperluan pemungutan suara di TPS, Panitia menyusun salinan daftar
pemilih tetap untuk TPS.
Pasal 19
Rekapitulasi jumlah pemilih tetap, digunakan sebagai bahan penyusunan
kebutuhan surat suara dan alat perlengkapan pemilihan.
Pasal 20
Daftar pemilih tetap yang sudah disahkan oleh panitia pemilihan tidak dapat
diubah, kecuali ada pemilih yang meninggal dunia, panitia pemilihan
membubuhkan catatan dalam daftar pemilih tetap pada kolom keterangan
"meninggal dunia".
Bagian ketiga
Pencalonan
Paragraf 1
Pendaftaran Calon
Pasal 21
Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan:
a. warga negara Republik Indonesia;
b. bertakwa kepada tuhan yang maha esa;
c. memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan undangundang
dasar negara republik indonesia tahun 1945, serta
mempertahankan dan memelihara keutuhan negara kesatuan republik
indonesia dan bhinneka tunggal ika;
d. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau
sederajat;
e. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
f. bersedia dicalonkan menjadi kepala desa;
g. terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling
kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;
h. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
i. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun
atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara
dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang
8
bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan
berulang-ulang;
j. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
k. berbadan sehat;
l. tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan; dan
m. syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah.
Paragraf 2
Penelitian Calon, Penetapan dan Pengumuman Calon
Pasal 22
(1) Panitia pemilihan melakukan penelitian terhadap persyaratan bakal calon
meliputi penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi pencalonan.
(2) Penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disertai klarifikasi pada instansi yang berwenang
yang dilengkapi dengan surat keterangan dari yang berwenang.
(3) Panitia pemilihan mengumumkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), kepada masyarakat untuk memperoleh masukan.
(4) Masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib diproses
dan ditindak lanjuti panitia pemilihan.
Pasal 23
(1) Dalam hal bakal calon kepala desa yang memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 berjumlah paling sedikit 2 (dua)
orang dan paling banyak 5 (lima) orang, Panitia pemilihan kepala desa
menetapkan bakal calon kepala desa menjadi calon kepala desa.
(2) Calon kepala desa yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diumumkan kepada masyarakat.
Pasal 24
(1) Dalam hal bakal calon yang memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 21 kurang dari 2 (dua) orang, panitia pemilihan
memperpanjang waktu pendaftaran selama 20 (dua puluh) hari.
(2) Dalam hal bakal calon yang memenuhi persyaratan tetap kurang dari 2
(dua) setelah perpanjangan waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Bupati/Walikota menunda pelaksanaan pemilihan Kepala
Desa sampai dengan waktu yang ditetapkan kemudian.
(3) Apabila dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masa
jabatan Kepala Desa berakhir, Bupati/Walikota mengangkat penjabat
Kepala Desa dari pegawai Negeri Sipil dilingkungan pemerintah
Kabupaten/Kota.
Pasal 25
Dalam hal bakal calon yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
pada Pasal 21 lebih dari 5 (lima) orang, panitia melakukan seleksi tambahan
dengan menggunakan kriteria pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan,
9
tingkat pendidikan, usia dan persyaratan lain yang ditetapkan
Bupati/Walikota.
Pasal 26
(1) Penetapan calon kepala desa disertai dengan penentuan nomor urut
melalui undian secara terbuka oleh Panitia pemilihan.
(2) Undian nomor urut calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihadiri
oleh para calon.
(3) Nomor urut dan nama calon yang telah ditetapkan disusun dalam daftar
calon dan dituangkan dalam berita acara penetapan calon Kepala Desa.
(4) Panitia pemilihan mengumumkan melalui media masa dan/atau papan
pengumuman tentang nama calon yang telah ditetapkan, paling lambat 7
(tujuh) hari sejak tanggal ditetapkan.
(5) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersifat final dan
mengikat.
Paragraf 3
Kampanye
Pasal 27
(1) Calon Kades dapat melakukan kampanye sesuai dengan kondisi sosial
budaya masyarakat Desa.
(2) Pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka
waktu 3 (tiga) Hari sebelum dimulainya masa tenang.
(3) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip
jujur, terbuka, dialogis serta bertanggung jawab.
Pasal 28
(1) Kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) memuat visi
dan misi bila terpilih sebagai kepala desa.
(2) Visi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keinginan yang ingin
diwujudkan dalam jangka waktu masa jabatan kepala desa.
(3) Misi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi program yang akan
dilaksanakan dalam rangka mewujudkan visi.
Pasal 29
Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dapat dilaksanakan
melalui:
a. pertemuan terbatas;
b. tatap muka
c. dialog;
d. penyebaran bahan Kampanye kepada umum;
e. pemasangan alat peraga di tempat Kampanye dan di tempat lain yang
ditentukan oleh panitia pemilihan; dan
f. kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
10
Pasal 30
(1) Pelaksana Kampanye dilarang:
a. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
c. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau Calon
yang lain;
d. menghasut dan mengadu-domba perseorangan atau masyarakat;
e. mengganggu ketertiban umum;
f. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan
penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota
masyarakat, dan/atau Calon yang lain;
g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye Calon;
h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat
pendidikan;
i. membawa atau menggunakan gambar dan/atau atribut Calon lain
selain dari gambar dan/atau atribut Calon yang bersangkutan; dan
j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta
Kampanye.
(2) Pelaksana Kampanye dalam kegiatan Kampanye dilarang
mengikutsertakan:
a. kepala desa;
b. perangkat desa;
c. anggota badan permusyaratan desa.
Pasal 31
Pelaksana Kampanye yang melanggar larangan Kampanye sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dikenai sanksi:
a. peringatan tertulis apabila pelaksana Kampanye melanggar larangan
walaupun belum terjadi gangguan; dan
b. penghentian kegiatan Kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di
suatu wilayah yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap keamanan
yang berpotensi menyebar ke wilayah lain.
Pasal 32
(1) Masa tenang selama 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan
suara.
(2) Hari dan tanggal pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
11
Bagian keempat
Pemungutan dan Penghitungan Suara
Pasal 33
(1) Pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2),
dilakukan dengan memberikan suara melalui surat suara yang berisi
nomor, foto, dan nama calon atau berdasarkan kebiasaan masyarakat desa
setempat.
(2) Pemberian suara untuk pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan mencoblos salah satu calon dalam surat suara.
Pasal 34
Pengadaan bahan, jumlah, bentuk, ukuran, dan warna surat suara, kotak
suara, kelengkapan peralatan lain serta pendistribusiannya diatur lebih lanjut
dalam Peraturan Bupati/Walikota.
Pasal 35
(1) Jumlah pemilih di TPS ditentukan panitia pemilihan.
(2) TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan lokasinya di tempat
yang mudah dijangkau, termasuk oleh penyandang cacat, serta menjamin
setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur, dan adil.
(3) Jumlah, lokasi, bentuk, dan tata letak TPS ditetapkan oleh panitia
pemilihan.
Pasal 36
(1) Pemilih tunanetra, tunadaksa, atau yang mempunyai halangan fisik lain
pada saat memberikan suaranya di TPS dapat dibantu oleh panitia atau
orang lain atas permintaan pemilih.
(2) Anggota panitia atau orang lain yang membantu pemilih sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), wajib merahasiakan pilihan pemilih yang
bersangkutan.
Pasal 37
Pemilih yang menjalani rawat inap di rumah sakit atau sejenisnya, yang sedang
menjalani hukuman penjara, pemilih yang tidak mempunyai tempat tinggal tetap,
yang tinggal di perahu atau pekerja lepas pantai, dan tempat-tempat lain
memberikan suara di TPS khusus.
Pasal 38
(1) Sebelum melaksanakan pemungutan suara, panitia pemilihan melakukan
kegiatan:
a. pembukaan kotak suara;
b. pengeluaran seluruh isi kotak suara;
c. pengidentifikasian jenis dokumen dan peralatan; dan
d. penghitungan jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan.
12
(2) Kegiatan panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihadiri oleh
saksi dari calon, BPD, pengawas, dan warga masyarakat.
(3) Kegiatan panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuatkan berita
acara yang ditandatangani oleh Ketua panitia, dan sekurang-kurangnya 2
(dua) anggota panitia serta dapat ditandatangani oleh saksi dari calon.
Pasal 39
(1) Setelah melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat
(1), panitia memberikan penjelasan mengenai tata cara pemungutan suara.
(2) Dalam pemberian suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilih
diberi kesempatan oleh panitia berdasarkan prinsip urutan kehadiran
pemilih.
(3) Apabila menerima surat suara yang ternyata rusak, pemilih dapat meminta
surat suara pengganti kepada panitia, kemudian panitia memberikan surat
suara pengganti hanya satu kali.
(4) Apabila terdapat kekeliruan dalam cara memberikan suara, pemilih dapat
meminta surat suara pengganti kepada panitia, panitia memberikan surat
suara pengganti hanya satu kali.
Pasal 40
Suara untuk pemilihan Kepala Desa dinyatakan sah apabila:
a. surat suara ditandatangani oleh ketua panitia; dan
b. tanda coblos hanya terdapat pada 1 (satu) kotak segi empat yang memuat
satu calon; atau
c. tanda coblos terdapat dalam salah satu kotak segi empat yang memuat
nomor, foto dan nama calon yang telah ditentukan; atau
d. tanda coblos lebih dari satu, tetapi masih di dalam salah satu kotak segi
empat yang memuat nomor, foto, dan nama calon; atau
e. tanda coblos terdapat pada salah satu garis kotak segi empat yang
memuat nomor, foto, dan nama calon.
Pasal 41
(1) Penghitungan suara di TPS dilakukan oleh panitia setelah pemungutan
suara berakhir.
(2) Sebelum penghitungan suara dimulai sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
panitia pemilihan menghitung:
a. jumlah pemilih yang memberikan suara berdasarkan salinan daftar
pemilih tetap untuk TPS;
b. jumlah pemilih dari TPS lain;
c. jumlah surat suara yang tidak terpakai; dan
d. jumlah surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak atau
keliru dicoblos.
(3) Penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dan
selesai di TPS oleh panitia pemilihan dan dapat dihadiri dan disaksikan
oleh saksi calon, BPD, pengawas, dan warga masyarakat.
(4) Saksi calon dalam penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), harus membawa surat mandat dari calon yang bersangkutan dan
menyerahkannya kepada Ketua panitia.
13
(5) Panitia membuat berita acara hasil penghitungan suara yang
ditandatangani oleh ketua dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota
panitia serta dapat ditandatangani oleh saksi calon.
(6) Panitia memberikan salinan Berita Acara hasil penghitungan suara
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada masing-masing saksi calon
yang hadir sebanyak 1 (satu) eksemplar dan menempelkan 1 (satu)
eksemplar sertifikat hasil penghitungan suara di tempat umum.
(7) Berita acara beserta kelengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (6),
dimasukkan dalam sampul khusus yang disediakan dan dimasukkan ke
dalam kotak suara yang pada bagian luar ditempel label atau segel.
(8) Panitia menyerahkan berita acara hasil penghitungan suara, surat suara,
dan alat kelengkapan administrasi pemungutan dan penghitungan suara
kepada BPD segera setelah selesai penghitungan suara.
Pasal 42
(1) Calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dari jumlah suara
sah ditetapkan sebagai calon Kepala Desa terpilih.
(2) Dalam hal jumlah calon Kepala Desa terpilih yang memperoleh suara
terbanyak yang sama lebih dari 1 (satu) calon pada desa dengan TPS lebih
dari 1 (satu), calon terpilih ditetapkan berdasarkan suara terbanyak pada
TPS dengan jumlah pemilih terbanyak.
(3) Dalam hal jumlah calon terpilih yang memperoleh suara terbanyak yang
sama lebih dari 1 (satu) calon pada desa dengan TPS hanya 1 (satu), calon
terpilih ditetapkan berdasarkan wilayah tempat tinggal dengan jumlah
pemilih terbesar.
Pasal 43
Perlengkapan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS, disimpan di
kantor desa atau di tempat lain yang terjamin keamanannya.
Bagian kelima
Penetapan
Pasal 44
(1) Panitia pemilihan kepala desa menyampaikan laporan hasil pemilihan
kepala desa kepada BPD.
(2) BPD berdasarkan laporan hasil pemilihan kepala desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menyampaikan calon kepala desa terpilih
berdasarkan suara terbanyak kepada Bupati/Walikota melalui camat
dengan tembusan kepada kepala desa.
(3) Bupati/Walikota menetapkan pengesahan dan pengangkatan kepala desa
dengan keputusan Bupati/Walikota.
14
BAB IV
KEPALA DESA, PERANGKAT DESA DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL SEBAGAI
CALON KEPALA DESA
Paragraf 1
Calon Kepala Desa dari Kepala Desa atau Perangkat
Pasal 45
(1) Kepala Desa yang akan mencalonkan diri kembali diberi cuti sejak
ditetapkan sebagai calon sampai dengan selesainya pelaksanaan
penetapan calon terpilih.
(2) Selama masa cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa
dilarang menggunakan fasilitas pemerintah desa untuk kepentingan
sebagai calon Kepala Desa.
(3) Dalam hal Kepala Desa cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
sekretaris Desa melaksanakan tugas dan kewajiban Kepala Desa.
Pasal 46
(1) Perangkat Desa yang mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa
diberi cuti terhitung sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai bakal calon
Kepala Desa sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon
terpilih.
(2) Tugas perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirangkap oleh
perangkat Desa lainnya yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.
Paragraf 2
Calon Kepala Desa dari PNS
Pasal 47
(1) Pegawai negeri sipil yang mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa
harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.
(2) Dalam hal pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terpilih dan diangkat menjadi Kepala Desa, yang bersangkutan dibebaskan
sementara dari jabatannya selama menjadi Kepala Desa tanpa kehilangan
hak sebagai pegawai negeri sipil.
(3) Pegawai negeri sipil yang terpilih dan diangkat menjadi Kepala Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak mendapatkan tunjangan
Kepala Desa dan penghasilan lainnya yang sah.
BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 48
(1) Biaya pemilihan Kepala Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Dana bantuan dari Angaran Pendapatan dan Belanja Desa untuk
kebutuhan pada pelaksanaan pemungutan suara.
15
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 49
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemilihan Kepala Desa
secara serentak diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterbitkan selambat-lambatnya 2 tahun sejak peraturan menteri ini
diundangkan.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 50
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2014
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2014.
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 2092.
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM,
W. SIGIT PUDJIANTO
NIP. 19590203 198903 1 001.

Permendagri Nomor 111 Tahun 2014

MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 111 TAHUN 2014
TENTANG PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 89 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4916);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN
TEKNIS PERATURAN DI DESA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain,
selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan
prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui
dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
SALINAN
- 2 -
2. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
3. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain
dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
4. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain, yang
selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi
pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa
berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
5. Peraturan di Desa adalah Peraturan yang meliputi Peraturan Desa,
Peraturan Bersama Kepala Desa dan Peraturan Kepala Desa.
6. Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan
oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD.
7. Peraturan Bersama Kepala Desa adalah Peraturan yang ditetapkan oleh
dua atau lebih Kepala Desa dan bersifat mengatur.
8. Peraturan Kepala Desa adalah Peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa
dan bersifat mengatur.
9. Keputusan Kepala Desa adalah penetapan yang bersifat konkrit,
individual, dan final.
10. Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap rancangan Peraturan
Desa untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum
dan/atau Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
11. Pengundangan adalah penempatan Peraturan di desa dalam Lembaran
Desa atau Berita Desa.
12. Klarifikasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap Peraturan di Desa
untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau
Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
13. Bertentangan dengan kepentingan umum adalah kebijakan yang
menyebabkan terganggunya kerukunan antar warga masyarakat,
terganggunya akses terhadap pelayanan publik, terganggunya ketentraman
dan ketertiban umum, terganggunya kegiatan ekonomi untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan/atau diskriminasi terhadap
suku, agama dan kepercayaan, ras, antar golongan, dan gender.
14. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang selanjutnya disebut APB
Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa.
BAB II
JENIS DAN MATERI MUATAN PERATURAN DI DESA
Pasal 2
Jenis Peraturan di desa meliputi:
a. Peraturan Desa;
b. Peraturan Bersama Kepala Desa; dan
c. Peraturan Kepala Desa.
Pasal 3
Peraturan di desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dilarang
bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan Peraturan
Perundang-undangan yang lebih tinggi.
- 3 -
Pasal 4
(1) Peraturan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a berisi
materi pelaksanaan kewenangan desa dan penjabaran lebih lanjut dari
Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
(2) Peraturan bersama Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf b berisi materi kerjasama desa.
(3) Peraturan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c
berisi materi pelaksanaan peraturan desa, peraturan bersama kepala desa
dan tindak lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
BAB III
PERATURAN DESA
Bagian Kesatu
Perencanaan
Pasal 5
(1) Perencanaan penyusunan rancangan Peraturan Desa ditetapkan oleh
Kepala Desa dan BPD dalam rencana kerja Pemerintah Desa.
(2) Lembaga kemasyarakatan, lembaga adat dan lembaga desa lainnya di desa
dapat memberikan masukan kepada Pemerintah Desa dan atau BPD
untuk rencana penyusunan rancangan Peraturan Desa.
Bagian Kedua
Penyusunan
Paragraf 1
Penyusunan Peraturan Desa oleh Kepala Desa
Pasal 6
(1) Penyusunan rancangan Peraturan Desa diprakarsai oleh Pemerintah Desa.
(2) Rancangan Peraturan Desa yang telah disusun, wajib dikonsultasikan
kepada masyarakat desa dan dapat dikonsultasikan kepada camat untuk
mendapatkan masukan.
(3) Rancangan Peraturan Desa yang dikonsultasikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diutamakan kepada masyarakat atau kelompok masyarakat
yang terkait langsung dengan substansi materi pengaturan.
(4) Masukan dari masyarakat desa dan camat sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) digunakan Pemerintah Desa untuk tindaklanjut proses
penyusunan rancangan Peraturan Desa.
(5) Rancangan Peraturan Desa yang telah dikonsultasikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) disampaikan Kepala Desa kepada BPD untuk
dibahas dan disepakati bersama.
Paragraf 2
Penyusunan Peraturan Desa oleh BPD
Pasal 7
(1) BPD dapat menyusun dan mengusulkan rancangan Peraturan Desa.
- 4 -
(2) Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali
untuk rancangan Peraturan Desa tentang rencana pembangunan jangka
menengah Desa, rancangan Peraturan Desa tentang rencana kerja
Pemerintah Desa, rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa dan
rancangan Peraturan Desa tentang laporan pertanggungjawaban realisasi
pelaksanaan APB Desa.
(3) Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diusulkan oleh anggota BPD kepada pimpinan BPD untuk ditetapkan
sebagai rancangan Peraturan Desa usulan BPD.
Bagian Ketiga
Pembahasan
Pasal 8
(1) BPD mengundang Kepala Desa untuk membahas dan menyepakati
rancangan Peraturan Desa.
(2) Dalam hal terdapat rancangan Peraturan Desa prakarsa Pemerintah Desa
dan usulan BPD mengenai hal yang sama untuk dibahas dalam waktu
pembahasan yang sama, maka didahulukan rancangan Peraturan Desa
usulan BPD sedangkan Rancangan Peraturan Desa usulan Kepala Desa
digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan.
Pasal 9
(1) Rancangan Peraturan Desa yang belum dibahas dapat ditarik kembali oleh
pengusul.
(2) Rancangan Peraturan Desa yang telah dibahas tidak dapat ditarik kembali
kecuali atas kesepakatan bersama antara Pemerintah Desa dan BPD.
Pasal 10
(1) Rancangan peraturan Desa yang telah disepakati bersama disampaikan
oleh pimpinan Badan Permusyawaratan Desa kepada kepala Desa untuk
ditetapkan menjadi peraturan Desa paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung
sejak tanggal kesepakatan.
(2) Rancangan peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
ditetapkan oleh kepala Desa dengan membubuhkan tanda tangan paling
lambat 15 (lima belas) Hari terhitung sejak diterimanya rancangan
peraturan Desa dari pimpinan Badan Permusyawaratan Desa.
Bagian Keempat
Penetapan
Pasal 11
(1) Rancangan Peraturan Desa yang telah dibubuhi tanda tangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Sekretaris Desa
untuk diundangkan.
(2) Dalam hal Kepala Desa tidak menandatangani Rancangan Peraturan Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rancangan Peraturan Desa tersebut
wajib diundangkan dalam Lembaran Desa dan sah menjadi Peraturan
Desa.
- 5 -
Bagian Kelima
Pengundangan
Pasal 12
(1) Sekretaris Desa mengundangkan peraturan desa dalam lembaran desa.
(2) Peraturan Desa dinyatakan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan
hukum yang mengikat sejak diundangkan.
Bagian Keenam
Penyebarluasan
Pasal 13
(1) Penyebarluasan dilakukan oleh Pemerintah Desa dan BPD sejak penetapan
rencana penyusunan rancangan Peraturan Desa, penyusunan Rancangan
Peratuan Desa, pembahasan Rancangan Peraturan Desa, hingga
Pengundangan Peraturan Desa.
(2) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk
memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat dan
para pemangku kepentingan.
BAB IV
EVALUASI DAN KLARIFIKASI PERATURAN DESA
Paragraf 1
Evaluasi
Pasal 14
(1) Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa, pungutan, tata ruang, dan
organisasi Pemerintah Desa yang telah dibahas dan disepakati oleh Kepala
Desa dan BPD, disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota
Melalui camat atau sebutan lain paling lambat 3 (tiga) hari sejak disepakati
untuk dievaluasi.
(2) Dalam hal Bupati/Walikota tidak memberikan hasil evaluasi dalam batas
waktu, Peraturan Desa tersebut berlaku dengan sendirinya.
Pasal 15
(1) Hasil evaluasi rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (1) diserahkan oleh Bupati/Walikota paling lama 20 (dua
puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya rancangan Peraturan
tersebut oleh Bupati/Walikota.
(2) Dalam hal Bupati/Walikota telah memberikan hasil evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa wajib memperbaikinya.
Pasal 16
(1) Kepala Desa memperbaiki rancangan peraturan desa sebagaimana
dimaksud dalam pasal 15 ayat (2) paling lama 20 (dua puluh) hari sejak
diterimanya hasil evaluasi.
(2) Kepala Desa dapat mengundang BPD untuk memperbaiki rancangan
peraturan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- 6 -
(3) Hasil koreksi dan tindaklanjut disampaikan Kepala Desa kepada
Bupati/Walikota melalui camat.
Pasal 17
Dalam hal Kepala Desa tidak meninjaklanjuti hasil evaluasi sebagaimana
dimaksud dalam pasal 16 ayat (1), dan tetap menetapkan menjadi Peraturan
Desa, Bupati/Walikota membatalkan Peraturan Desa dengan Keputusan
Bupati/Walikota.
Pasal 18
(1) Bupati/Walikota dapat membentuk tim evaluasi Rancangan Peraturan
Desa.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan
Bupati/Walikota.
Paragraf 2
Klarifikasi
Pasal 19
(1) Peraturan Desa yang telah diundangkan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (1) disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota
paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak diundangkan untuk diklarifikasi.
(2) Bupati/Walikota melakukan klarifikasi Peraturan Desa dengan
membentuk tim klarifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak
diterima.
Pasal 20
(1) Hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1) dapat
berupa:
a. hasil klarifikasi yang sudah sesuai dengan kepentingan umum,
dan/atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi;
dan
b. hasil klarifikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau
ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
(2) Dalam hal hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Peraturan
Desa tidak bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi Bupati/Walikota
menerbitkan surat hasil klarifikasi yang berisi hasil klarifikasi yang telah
sesuai.
(3) Dalam hal hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi Bupati/Walikota membatalkan
Peraturan Desa tersebut dengan Keputusan Bupati/Walikota.
- 7 -
BAB V
PERATURAN BERSAMA KEPALA DESA
Bagian Kesatu
Perencanaan
Pasal 21
(1) Perencanaan penyusunan rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa
ditetapkan bersama oleh dua Kepala Desa atau lebih dalam rangka kerja
sama antar-Desa.
(2) Perencanaan penyusunan rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setelah mendapatkan
rekomendasi dari musyawarah desa.
Bagian Kedua
Penyusunan
Pasal 22
Penyusunan rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa dilakukan oleh
Kepala Desa pemrakarsa.
Pasal 23
(1) Rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa yang telah disusun, wajib
dikonsultasikan kepada masyarakat desa masing-masing dan dapat
dikonsultasikan kepada camat masing-masing untuk mendapatkan
masukan.
(2) Masukan dari masyarakat desa dan camat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) digunakan Kepala Desa untuk tindaklanjut proses penyusunan
rancanan Peraturan Bersama Kepala Desa.
Bagian Ketiga
Pembahasan, Penetapan dan Pengundangan
Pasal 24
Pembahasan rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa dilakukan oleh 2
(dua) Kepala Desa atau lebih.
Pasal 25
(1) Kepala Desa yang melakukan kerja sama antar-Desa menetapkan
Rancangan Peraturan Desa dengan membubuhkan tanda tangan paling
lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal disepakati.
(2) Rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa yang telah dibubuhi tanda
tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diundangkan dalam Berita
Desa oleh Sekretaris Desa masing-masing desa.
(3) Peraturan Bersama Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mulai
berlaku dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak tanggal
diundangkan dalam Berita Desa pada masing-masing Desa.
- 8 -
Bagian Keempat
Penyebarluasan
Pasal 26
Peraturan Bersama Kepala Desa disebarluaskan kepada masyarakat Desa
masing-masing.
BAB VI
PERATURAN KEPALA DESA
Pasal 27
(1) Penyusunan rancangan Peraturan Kepala Desa dilakukan oleh Kepala
Desa.
(2) Materi muatan Peraturan Kepala Desa meliputi materi pelaksanaan
Peraturan di Desa dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pasal 28
Peraturan Kepala Desa diundangkan dalam Berita Desa oleh Sekretaris Desa.
BAB VII
PEMBIAYAAN
Pasal 29
Pembiayaan pembentukan Peraturan di Desa dibebankan pada APB Desa.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 30
(1) Peraturan Desa Adat disesuaikan dengan hukum adat dan norma adat
istiadat yang berlaku di Desa Adat sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Teknik dan prosedur penyusunan Peraturan di desa yang diatur dalam
Peraturan Menteri ini berlaku secara mutatis mutandis bagi teknik dan
prosedur penyusunan Peraturan di desa adat.
Pasal 31
Kepala Desa dapat menetapkan Keputusan Kepala Desa untuk pelaksanaan
Peraturan di desa, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan
dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa yang bersifat penetapan.
Pasal 32
(1) Ketentuan mengenai teknik penyusunan Peraturan di Desa dan Keputusan
Kepala Desa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
- 9 -
(2) Ketentuan teknis lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan peraturan di
desa diatur dalam Peraturan Bupati/Walikota.
Pasal 33
Ketentuan mengenai bentuk Peraturan di Desa dan Keputusan Kepala Desa
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 34
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme
Penyusunan Peraturan Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 35
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2014.
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2014.
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 2091.
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM,
W. SIGIT PUDJIANTO
NIP. 19590203 198903 1 001.

Jumat, 29 November 2013

PROPOSAL BEDAH RUMAH PENDUDUK



PEMERINTAH KABUPATEN PEMALANG
KECAMATAN BANTARBOLANG
KEPALA DESA PEGIRINGAN


No       : ...../......./X/2013
Lamp   : 1 Bendel
Hal      : Permohonan Bantuan Bedah Rumah


KEPADA
Yth. Bapak Bupati Pemalang
Di - Pemalang


Dengan hormat
Bersama ini kami sampaikan bahwa Pemerintah Desa Pegiringan Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang merasa prihatin dengan kondisi rumah warga kami masih banyak yang tidak layak huni karena kondisi ekonomi dan tidak berpenghasilan tetap.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas kami megajukan  permohonan Bedah Rumah Penduduk bagi mereka yang kondisi rumahnya perlu direnovasi segera karena sangat memperihatinkan dan memang tidak layak lagi untuk dihuni.
Demikian Permohonan Bantuan Bedah Rumah ini kami kami ajukan, atas perhatian dan kebijakannya kami sampaikan terima kasih.
                                                                   Pegiringan, 2 Oktober 2013
                                                                       Kepala Desa Pegiringan


                                                                           Duhari Daya S.Pd.I
Mengetahui
Camat Bantarbolang                                                  



Slamet suwito S.IP
NIP. 19600912 198607 1 005



Alamat : Jl. Raya Pegiringan No.10 Kecamatan Bantarbolang – Pemalang * 52352







PEMERINTAH KABUPATEN PEMALANG
KECAMATAN BANTARBOLANG
KEPALA DESA PEGIRINGAN
Alamat : Jl. Raya Pegiringan No.10 Kecamatan Bantarbolang – Pemalang * 52352

PROPOSAL
PERMOHONAN BANTUAN DANA
BEDAH RUMAH PENDUDUK

I.                   PENDAHULIAN
Salah satu program unggulan dari pemerintah adalah pengentasan kemiskinan. Sebagian besar warga miskin adalah masyarakat dari golongan buruh tani. Untuk turut serta mendukung dan mensukseskan Program Pemerintah tersebut, maka kami merencanakan bedah rumah penduduk kurang mampu yang mengangkat taraf rumah tidak layak huni dilingkungan Desa Pegirigan Kecamatan Bantarbolang Kabupaten Pemalang. Sebagai harapan dan tujuan kami dengan adanya bedah rumah tidak layak huni tersebut akan tercipta lingkungan yang bersih, rapi, dan sehat sesuai dengan visi misi Pemerintah Kabupaten Pemalang. Oleh sebab itu kami selaku Pemerintah Desa beserta masyarakat setempat sepakat untuk memohon bantuan dana guna rehabilitasi rumah penduduk kurang mampu kepada Pemerintah Kabupaten Pemalang agar rencana dan harapan kami dapat terlaksana.

II.                NAMA KEGIATAN
Rehabilitasi Rumah Penduduk kurang mampu.

III.         LATAR BELAKANG
1.         Sehubungan kondisi rumah yang tidak layak huni dan hidup dibawah garis kemiskinan serta tidak berpenghasilan tetap ( buruh tani ).
2.        Kondisi fisik rumah tersebut sebagai berikut :
a.       Luas bangunan sempit
b.      Lantai tanah
c.       Bangunan tanpa pondasi permanen
d.      Dinding sebagaian dari papan dan anyaman bambu.

IV.          TUJUAN KEGIATAN
1.      Mensejajarkan taraf hidup dan rumah layak huni.
2.      Menciptakan lingkungan bersih dan sehat.
3.      Menciptakan lingkungan yang rapi dan teratur.

V.            SUMBER DANA
1.      Bantuan dari Pemerintah Kabupaten Pemalang.
2.      Bantuan warga sekitar (Swadaya).


VI.          LANGKAH YANG DITEMPUH
1.      Merenovasi rumah tersebut hingga menjadi rumah yang layak huni.
2.      Membeli material.
3.      Mengganti sebagian bahan yang sudah tidak dapat dipakai.
4.      Mengajak warga ikut serta dalam pengerjaan.

VII.        PENUTUP.
Kebutuhan terhadap sandang pangan dan papan masih banyak terjadi kesenjangan di masyarakat. Oleh sebab itu kami memohon bantuan dana guna Bedah Rumah Penduduk dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang agar dapat segera terlaksana sesuai yang kami harapkan.
                        Demikian proposal ini kami ajukan atas perhatian dan kebijaksanaannya kami mengucapkan terima kasih.
                                                                                               Pegiringan, 2 Oktober 2013
                                                                                   Kepala Desa Pegiringan



                                                                                     Duhari Daya S.Pd.I
Mengetahui
Camat Bantarbolang                                                  



Slamet Suwito S.IP
NIP. 19600912 198607 1 005