Jumat, 29 November 2013

PROPOSAL BEDAH RUMAH PENDUDUK



PEMERINTAH KABUPATEN PEMALANG
KECAMATAN BANTARBOLANG
KEPALA DESA PEGIRINGAN


No       : ...../......./X/2013
Lamp   : 1 Bendel
Hal      : Permohonan Bantuan Bedah Rumah


KEPADA
Yth. Bapak Bupati Pemalang
Di - Pemalang


Dengan hormat
Bersama ini kami sampaikan bahwa Pemerintah Desa Pegiringan Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang merasa prihatin dengan kondisi rumah warga kami masih banyak yang tidak layak huni karena kondisi ekonomi dan tidak berpenghasilan tetap.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas kami megajukan  permohonan Bedah Rumah Penduduk bagi mereka yang kondisi rumahnya perlu direnovasi segera karena sangat memperihatinkan dan memang tidak layak lagi untuk dihuni.
Demikian Permohonan Bantuan Bedah Rumah ini kami kami ajukan, atas perhatian dan kebijakannya kami sampaikan terima kasih.
                                                                   Pegiringan, 2 Oktober 2013
                                                                       Kepala Desa Pegiringan


                                                                           Duhari Daya S.Pd.I
Mengetahui
Camat Bantarbolang                                                  



Slamet suwito S.IP
NIP. 19600912 198607 1 005



Alamat : Jl. Raya Pegiringan No.10 Kecamatan Bantarbolang – Pemalang * 52352







PEMERINTAH KABUPATEN PEMALANG
KECAMATAN BANTARBOLANG
KEPALA DESA PEGIRINGAN
Alamat : Jl. Raya Pegiringan No.10 Kecamatan Bantarbolang – Pemalang * 52352

PROPOSAL
PERMOHONAN BANTUAN DANA
BEDAH RUMAH PENDUDUK

I.                   PENDAHULIAN
Salah satu program unggulan dari pemerintah adalah pengentasan kemiskinan. Sebagian besar warga miskin adalah masyarakat dari golongan buruh tani. Untuk turut serta mendukung dan mensukseskan Program Pemerintah tersebut, maka kami merencanakan bedah rumah penduduk kurang mampu yang mengangkat taraf rumah tidak layak huni dilingkungan Desa Pegirigan Kecamatan Bantarbolang Kabupaten Pemalang. Sebagai harapan dan tujuan kami dengan adanya bedah rumah tidak layak huni tersebut akan tercipta lingkungan yang bersih, rapi, dan sehat sesuai dengan visi misi Pemerintah Kabupaten Pemalang. Oleh sebab itu kami selaku Pemerintah Desa beserta masyarakat setempat sepakat untuk memohon bantuan dana guna rehabilitasi rumah penduduk kurang mampu kepada Pemerintah Kabupaten Pemalang agar rencana dan harapan kami dapat terlaksana.

II.                NAMA KEGIATAN
Rehabilitasi Rumah Penduduk kurang mampu.

III.         LATAR BELAKANG
1.         Sehubungan kondisi rumah yang tidak layak huni dan hidup dibawah garis kemiskinan serta tidak berpenghasilan tetap ( buruh tani ).
2.        Kondisi fisik rumah tersebut sebagai berikut :
a.       Luas bangunan sempit
b.      Lantai tanah
c.       Bangunan tanpa pondasi permanen
d.      Dinding sebagaian dari papan dan anyaman bambu.

IV.          TUJUAN KEGIATAN
1.      Mensejajarkan taraf hidup dan rumah layak huni.
2.      Menciptakan lingkungan bersih dan sehat.
3.      Menciptakan lingkungan yang rapi dan teratur.

V.            SUMBER DANA
1.      Bantuan dari Pemerintah Kabupaten Pemalang.
2.      Bantuan warga sekitar (Swadaya).


VI.          LANGKAH YANG DITEMPUH
1.      Merenovasi rumah tersebut hingga menjadi rumah yang layak huni.
2.      Membeli material.
3.      Mengganti sebagian bahan yang sudah tidak dapat dipakai.
4.      Mengajak warga ikut serta dalam pengerjaan.

VII.        PENUTUP.
Kebutuhan terhadap sandang pangan dan papan masih banyak terjadi kesenjangan di masyarakat. Oleh sebab itu kami memohon bantuan dana guna Bedah Rumah Penduduk dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang agar dapat segera terlaksana sesuai yang kami harapkan.
                        Demikian proposal ini kami ajukan atas perhatian dan kebijaksanaannya kami mengucapkan terima kasih.
                                                                                               Pegiringan, 2 Oktober 2013
                                                                                   Kepala Desa Pegiringan



                                                                                     Duhari Daya S.Pd.I
Mengetahui
Camat Bantarbolang                                                  



Slamet Suwito S.IP
NIP. 19600912 198607 1 005







Kamis, 11 Oktober 2012

Duhari Daya dan ISUZU JEPANG

Peserta study banding dari ISUZU JEPANG mengakui bahwa KABAPIN sebagi KOPERASI jasa Angkutan JAKARTA yang eksis dan mampu memepertahankan usaha di bidang angkutan.

Menerima kunjungan kerja dari ISUZU JEPANG untuk studi banding Pembuatan armada Angkutan barang yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat Indonesia, Khususnya  di JAKARTA

DUHARI DAYA dan KEGIATANYA





Berbagai Moment diikuti untuk menambah wawasan dan pengembangan usaha KOPERASI yg diwakilinya, bahwa pengetahuan dan pengembangan usha tidak cukup hanya duduk dibelakang meja kerja saja, hal ini yang menjadikan saya untuk kerja keras menggali seluruh potensi yang dapat djangkau oleh kemampuanya.
bersama AHMAD YANI di gedung DPR/MPR
Yang dapat di raih maka di kejar tuk mendapatkan kesempurnaan
Mewakili KOPERASI di Gedung DPR/MPR

Minggu, 08 Juli 2012

KABAPIN DI GEDUNG MPR/DPR

Bersama Ahmad Yani (Anggota DPR RI)

Mewakili KABAPIN siap dengan argumenya di gedung DPR/MPR
Kondisi Bangsa saat ini memang menjadi perhatian semua pihak, terutama dengan adanya berbagai aturan yang kadang membuat jenjang antara pengusaha kuat dengan pengusaha lemah, kami yang bergerak di sektor riel, termasuk salah satu dari sekian sektor usaha yang paling terkena dampak jika kebijakan pemerintah kurang jeli terhadap kepentingan pengusaha lemah seperti kami yang bergerak di bidang KOPERASI, sehinggga saat kami mendapat undangan untuk sharing di gedung rakyat tersebut langsung kami sambut dengan sepuluh jari dengan harapan dapat menyampaikan aspirasi ANGGOTA di mata orang-orang yang bisa menentukan kebijakan (wakil rakyat). KABAPIN (Koperasi Angkutan Barang Pasar dan Industri) yang paling berharap terhadap kebijakan yang sangat menentukan terhadap perkembangan usaha Angkutan Barang di Jakarta. Semoga ini menjadi awal bagi Koperasi kami untuk terus eksis di bidang pendistribusian dan angkutan Sayur mayur, buah-buahan, beras dan palawija, barang ritel serta barang pindah lainya. (Duhari Daya)

Kamis, 07 Juni 2012

KABAPIN dan PEJABAT

Bersama Pejabat terkait memadukan langkah strategis KABAPIN








KABAPIN satu dari sekian banyak koperasi jasa angkutan barang di JAKARTA yang tetap dan selalu mengupayakan serta mendahulukan pelayanan terhadap kepentingan masyarakat JABOTABEK dan sekitarnya khususnya di bidang angkutan Sayur mayur dan buah-buahan (di Pasar Induk Kramatjati), angkutan Beras dan Palawija (di Pasar Induk Beras Cipinang) dan barang toko ritel, Lotte Mart serta barang pindah lainya.
Untuk terus mempertahankan usaha maka KABAPIN tetap berupaya untuk bersinergi dengan pihak-pihak terkait, antara lain Dinas Koperasi KUMKM DKI Jakarta, Dinas Perhubungan, Dekopinwil DKI Jakarta, PD. Pasar Jaya serta para mitra Koperasi lainya.
Para pengurus KABAPIN menyadari bahwa semakin sulitnya usaha di bidang jasa angkutan di wilayah DKI Jakarta terutama makin banyaknya kendaraan yang tak berbadan hukum bebas mengangkut barang yang di peruntukan bagi kendaraan resmi seperti yang terjadi di Pasar Induk Kramatjati, Pasar Induk Berasd Cipinang.
Belum tegaknya hukum yang mengatur pola angkutan menjadi kendala tersendiri bagi KABAPIN, namun demikian para pengurus tetap berupaya agar KABAPIN tetap eksis untuk membantu pemerintah dalam pendistribusian barang dari dan ke wilayah JABODETABEK.
Guna meningkatkan kesejahteraan Aggota, Pengurus mencari cara lain selain dari pendapatan jasa angkutan, diantaranya memberikan pinjaman murah untuk perbaikan kendaraan, modal usaha, dan kebutuhan lainya. Adapun untuk pemberian pinjaman terhadap Anggota di ambil dari modal sendiri dan pinjaman lunak dari lembaga keuangan lainnya, termasuk yang di dapat dari LPDB-KUMKM Kementrian Koperasi.
Harapan besar KABAPIN adalah segera terciptanya aturan yang jelas untuk pola angkutan barang umum, agar kendaraan yang tidak berbadan hukum (omprengan) tidak mengambil hak/muatan kendaraan KABAPIN, terutama yang hak/muatan yang ada di wilayah Pasar Induk Kramatjati dan Pasar Induk Beras Cipinang. (oleh : Duhari Daya) 


Selasa, 22 Mei 2012

CARA MUDAH JADI ANGGOTA KABAPIN

INGIN MENJADI ANGGOTA KABAPIN?
Anggota KABAPIN dan armadanya
Oleh : Duhari Daya (Pengurus)
Persyaratan  masuk menjadi Anggota KABAPIN tak begitu rumit, orang perorang atau badan cukup memiliki minimal satu unit armada angkutan barang, di daftarkan pada jam kerja dengan mengisi formulir yang telah disediakan dikantor KABAPIN, begitu daftar kendaraan langsung bisa beroperasi di wilayah yang telah di tentukan, atau jika Anggota memiliki area usaha sendiri untuk pendistribusian barang maka pihak managemen langsung mengeluarkan kelengkapan usahanya.
Untuk type, usia dan jenis kendaraan kalau pada awalnya kendaraan Anggota diprioritaskan kendaraan yang daya angkutnya 1,5 ton, tapi karena situasi dan kondisi saat ini dan tidak adanya kepastian hukum tentang pola angkutan barang umum, maka KABAPIN menerima kendaraan kecil sejenis CARRY dan Colt T120 SS, DAIHATSU GRAND MAX, atau sejenisnya dan diarahkan untuk menjadi angkutan barang umum,.
Adapun rinciannya sebagai berikut :
1.      Mengisi formulir pendaftaran.
a.      Menyerahkan Foto Copy KTP, STNK, Buku KIR kendaraan.
b.      Mengisi Data kendaraan.
c.       Bersedia menjadi Angkutan barang umum.
2.      Membayar Simpanan Pokok.
3.      Membayar biaya administrasi.
4.      Membayar Iuran Pengelolaan dan simpanan wajib untuk satu bulan pertama.
5.      Membayar Dana Donasi.
6.      Membayar biaya Ijin Prinsip.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.